BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Sebanyak 3.200 vaksin COVID-19 akhirnya tiba di Kabupaten Pangandaran dengan pengawalan ketat menuju gudang obat di RSUD Pandega, Rabu (27/1/2021) sore.
Ribuan dosis vaksin sinovac itu akan dialokasikan untuk vaksinasi 1.600 tenaga kesehatan (nakes). Selain itu, vaksinasi pun bakal dilakukan kepada pimpinan daerah, TNI/Polri dan tokoh masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan, saat ini vaksin COVID-19 di simpan di kotak pendingin dengan suhu 2 hingga 8 derajat celcius. Jika tidak, vaksin akan rusak.
Terlebih, pihaknya juga sudah meminta kepada pihak PLN untuk bisa menjamin pasokan listrik di lokasi penyimpanan vaksin sinovac. Terutama saat nanti dibawa ke setiap puskesmas di pelosok Pangandaran.
“Kalau di sini (gudang) ada genset. Kami mengkhawatirkan nanti saat disebar ke puskesmas, tapi kami sudah mengirim surat ke PLN. Genset untuk di setiap puskesmas juga akan diupayakan,” kata Yani.
Yani menuturkan, tanggal 2 Februari mendatang vaksin COVID-19 mulai diberikan. Namun, bupati dan wakil bupati termasuk dirinya tak akan mendapatkan vaksinasi, lantaran sudah terpapar virus Corona.
“Kami telah menyiapkan 200 vaksinator (penyuntik) yang telah diberi pelatihan untuk menyuntikkan vaksin sinovac ini. Masing-masing akan menerima dua dosis, diberikan dengan jangka waktu 14 hari,” tuturnya.
Kasus COVID-19 di Pangandaran per 26 Januari
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pangandaran pada Selasa (26/11/2021), kasus konfirmasi COVID-19 berjumlah 627 orang. 370 di antaranya sembuh, 23 aktif (isolasi di RSUD Pandega) dan 216 orang menjalani isolasi mandiri.
Untuk kasus meninggal dunia selama pandemi sejumlah 18 orang. Angka konfirmasi sebanyak 627, terdiri dari 627 WNI, 261 di antaranya laki-laki, 366 orang lainnya perempuan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Pangandaran Yadi Sukmayadi menyebutkan, secara teknis, vaksinasi akan dilakukan setelah tracking kesehatan bagi yang hendak menjalani.
Tracking dilakukan untuk memastikan boleh atau tidaknya orang yang akan disuntik vaksin COVID-19. Karena, vaksinasi tak boleh dilakukan kepada orang yang sudah terpapar Corona.
“Usia lebih dari 60 tahun, ibu yang sedang menyusui atau hamil, kemudian orang yang mempunyai penyakit metabolik, itu tidak boleh dilakukan vaksinasi,” sebutnya. (R002/dede ihsan)
BACA JUGA: Kasus COVID-19 di Indonesia Sudah Lebih Satu Juta