BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan Sinovik Award 2020

BERITA NASIONAL, ruber.id – Setelah sebelumnya meraih penghargaan tertinggi dari ISSA (International Social Security Association) pada 2019 yang lalu, kini BPJAMSOSTEK kembali dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Penghargaan dari Kemenpan-RB tersebut diraih pada kegiatan Sinovik Award tahun 2020.

Penghargaan ini dianugerahi kepada BPJAMSOSTEK atas upayanya melaksanakan program Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW) dan menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas, korban kecelakaan kerja yang dialami.

Penghargaan Sinovik Award tahun 2020 ini diterima oleh Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif, di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumendag Efa Zuryadi menyampaikan program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, hingga evaluasi pengembalian bekerja.

Sedikitnya, 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program JKK-RTW untuk memastikan keberlanjutan pekerja dalam melakukan aktivitas bekerja kembali di perusahaan.

Baca juga:  Longsor Timpa Rumah Warga di Sumedang Selatan, Sekeluarga Mengungsi

Di mana, sebanyak 85% dari pekerja yang mengikuti program JKK-RTW ini, telah bekerja kembali pasca-mengalami kecelakaan kerja.

Krishna berharap, agar semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini.

Sehingga, dapat menjamin pekerja untuk tetap berkarya dan bekerja kembali.

Hal tersebut, juga bertujuan untuk memastikan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya terjamin.

Karena, selain meminimalisasi potensi kerugian yang lebih besar, juga menghindari potensi terjatuh dalam jurang kemiskinan.

Bahkan, jika terjadi kecacatan, pekerja tetap produktif, baik di posisi kerja yang baru pada perusahaan yang sama ataupun berwirausaha.

“Untuk mendukung implementasi program JKK-RTW lebih optimal, kami memiliki Case Manager yang tersebar di 325 kantor cabang dan 11 kantor wilayah di seluruh Indonesia.”

“Bahkan, beberapa di antaranya menyandang status Certified Disability Management Professional (CDMP).”

“Hal ini sangat penting mengingat spirit dilaksanakannya program ini dikarenakan tingginya jumlah kecelakaan kerja di Indonesia,” ujar Krishna.

Baca juga:  Gunung Anak Krakatau Meletus, Warga Jakarta Heboh Dentuman Misterius

BPJAMSOSTEK mencatat, pada periode 2012-2014, setiap harinya terdapat 397 kasus kecelakaan kerja.

Di mana, setiap harinya terdapat 25 kasus cacat fungsi atau anatomi, 1 kasus cacat total tetap, dan 9 kasus meninggal dunia.

Pada tahun 2020, program JKK-RTW ini dipastikan terus berlanjut dan akan terus ditingkatkan mengingat angka terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia sampai dengan Oktober 2020 mencapai 129.305 kasus.

Dari total tersebut, di antaranya 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap, dan 2002 kasus meninggal dunia.

Oleh karena itu, program JKK-RTW menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan dan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam berpartisipasi menjamin kesejahteraan pekerja.

Krishna mengimbau agar perusahaan segera bergabung untuk berpartisipasi dalam program JKK-RTW ini.

Tentunya, dengan menjunjung tinggi prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Namun, jika terjadi kecelakaan kerja, karyawan dari perusahaan lebih terjamin masa depannya.

Baca juga:  Edarkan Uang Palsu, Pria asal Subang Diringkus Satreskrim Polres Sumedang

Khrishna menambahkan, keselamatan kerja harus tetap menjadi prioritas dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.

“Namun, kita harus selalu siap atas segala risiko yang membayangi. Mari semua pekerja, baik formal atau Penerima Upah (PU), maupun informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) agar selalu peduli dengan keselamatan diri.”

“Salah satunya, dengan memiliki perlindungan dan manfaat program dari BPJAMSOSTEK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bekerja,” jelasnya.

Krishna berharap, dengan adanya Sinovik Award ini menjadi pemicu sekaligus pengingat bahwa pekerja dengan disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja dan berkarya.

“Sama seperti semua pekerja pada umumnya dan agar program JKK-RTW ini semakin meningkat mutu dan kualitasnya serta mampu menjangkau lebih banyak lagi perusahaan dan pekerja agar kesejahteraan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” ujarnya. (R003)

BACA JUGA: Paritrana Awards 2020, Ajang BPJAMSOSTEK Beri Penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan