Perda APBD 2021 Pangandaran Disahkan

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanjaan Daerah (APBD) tahun 2021 Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat resmi disahkan.

Pengesahan Perda APBD 2021 digelar melalui rapat paripurna penetapan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda menjadi Perda, Selasa (22/9/2020).

Anggota Badan Anggaran DPRD Pangandaran Joane Irwan Suwarsa mengatakan, rancangan Perda tentang APBD 2021 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan.

Yakni tentang Kebijakan Umum APBD serta PPAS tahun anggaran 2021 antara pimpinan DPRD dengan Bupati Pangandaran.

“Dalam proses pengesahannya, Badan Anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi di DPRD,” kata Joane.

Kemudian, dengan mitra kerja pada tanggal 8 hingga 12 September kemarin. Setelah tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab.

Baca juga:  Sikapi Corona, DPRD Pangandaran Minta Pemkab Geser Anggaran

“Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkab dengan DPRD, bahwa APBD 2021 terdapat beberapa prioritas,” ujarnya.

Di antaranya reformasi birokrasi, kualitas lingkungan hidup, kualitas infrastruktur dasar, pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata, penurunan resiko bencana.

Lalu, penguatan kearifan lokal, kualitas layanan pendidikan, kesehatan dan pemerintahan, daya saing Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan dan pemerataan kesejahteraan sosial.

“Setelah melakukan pengkajian, penelitian, serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap RAPBD 2021 diperoleh hasil yang disesuaikan dengan kondisi,” tuturnya.

Kondisi dimaksud adalah perkembangan isu strategis di masyarakat menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap RAPBD 2021 dengan ringkasan proyeksi APBD.

Pendapatan daerah, kata Joane, baik sebelum maupun setelah pembahasan tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp1.438.533.776.743.

Baca juga:  Pejabat Tak Hadiri Sidang Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden, Bupati Pangandaran Kecewa

Belanja daerah sebelum pembahasan sebesar Rp1.454.033.776.743, setelah pembahasan sebesar Rp1.452.033.776.743.

Kemudian, penerimaan pembiayaan daerah baik sebelum maupun sesudah pembahasan tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp20.000.000.000.

Pengeluaran pembiayaan daerah sebelum pembahasan sebesar Rp4.500.000.000, setelah pembahasan sebesar Rp6.500.000.000.

Sementara, pembiayaan netto sebelum pembahasan sebesar Rp15.500.000.000, setelah pembahasan menjadi Rp13.500.000.000.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menjelaskan, berdasarkan struktur APBD 2021, pendapatan direncanakan sebesar Rp1,438 triliun.

Belanja sebesar Rp1,452 triliun, penerimaan pembiayaan sebesar Rp20 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6.5 miliar.

“Kita telah menyepakati bersama, bahwa rancangan APBD 2021 sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021. Dengan mengusung tema mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial,” jelasnya.

Baca juga:  18 Jabatan di Pemkab Pangandaran Mengalami Kekosongan

Jeje menambahkan, fokus pembangunan pada tahun 2021 diarahkan kepada pemulihan industri pariwisata dan investasi, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial dan ketahanan bencana.

Substansi rancangan APBD 2021 Pangandaran, difokuskan pada upaya menjawab isu-isu strategis yang dirumuskan dalam RKPD perubahan tahun 2021.

“RKPD tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 60/2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pangandaran tahun 2021,” tambahnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon di Pilkada Pangandaran 2020