PANGANDARAN, ruber.id – Organisasi Lingkar Mahasiswa Pangandaran mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020) siang.
Kedatangan sejumlah mahasiswa tersebut, untuk mempertanyakan tindak lanjut soal pembubaran tempat isolasi khusus yang dilakukan oleh oknum anggota dewan Pangandaran.
Koordinator Lingkar Mahasiswa Pangandaran Najmi mengatakan, oknum anggota dewan yang membubarkan tempat isolasi khusus pada Sabtu (23/5/2020) lalu belum dikenakan sanksi.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan sikap dan keseriusan serta ketegasan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangandaran dalam menangani permasalahan tersebut.
“Sebagai mahasiswa, kami memiliki tanggungjawab moral untuk mengawal setiap persoalan yang terjadi di Pangandaran,” kata Najmi.
Penanganan soal pembubaran tempat isolasi khusus bagi pemudik, kata Najmi, hingga saat ini terkesan lambat dan mengulur waktu.
“Harus ada kejelasan. Apa saja yang sudah dilakukan BK dalam penanganan kejadian pembubaran pemudik yang sedang menjalani isolasi khusus di sekolah itu,” ujarnya.
Najmi menuturkan, keseriusan BK DPRD Pangandaran dalam tahapan, proses serta mekanisme yang ditempuh selama penanganan berjalan, memang patut dipertanyakan.
“Kelanjutan penanganan kejadian yang dilakukan oleh oknum anggota dewan ini harus diketahui publik. Supaya masyarakat tidak melontarkan asumsi dan praduga yang salah atas persoalan itu,” tuturnya.
Najmi menyebutkan, pihaknya datang sebagai wujud dorongan ke DPRD Pangandaran. Khususnya kepada BK agar bekerja secara maksimal.
“Kami minta BK menegakkan aturan dengan benar, tanpa kompromi dan negosiasi, serta tidak ada intervensi dari pihak lain,” sebutnya.
Lingkar Mahasiswa Pangandaran Berikan Tiga Tuntutan kepada BK DPRD
Berikut tiga tuntutan yang diberikan Lingkar Mahasiswa Pangandaran kepada BK DPRD:
Pertama, BK DPRD Pangandaran harus mempertegas tahapan dan proses penanganan pembubaran tempat isolasi khusus.
Kedua, BK DPRD Pangandaran diminta segera menetapkan sanksi kepada pelaku atau oknum anggota dewan yang membubarkan tempat isolasi khusus.
Ketiga, DPRD segera memberhentikan oknum anggota dewan yang melakukan pembubaran tempat isolasi khusus dari jabatan unsur pimpinan yang dijabat oleh yang bersangkutan.
Jika pernyataan sikap dan tuntutan itu tidak dikabulkan dalam kurun waktu tujuh hari kerja, kata Najmi, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi di DPRD Pangandaran.
“Nama baik, citra dan marwah DPRD harus dijaga. Jangan sampai ada kesan rakyat Pangandaran ini diwakili oleh orang yang tersangkut masalah hukum,” tegasnya.
Sementara, Ketua BK DPRD Pangandaran Ucup Supriatna menyampaikan, penanganan terhadap oknum pembubaran tempat isolasi khusus pemudik telah dilakukan.
Beberapa tahapan, kata Ucup, memang sudah dilakukan. Di antaranya mengklarifikasi para pihak yang melapor dan terlapor.
“Dalam penanganan persoalan ini secara teknis sudah dilakukan oleh BK. Memang ada aturan dan tahapannya. Untuk keputusan sanksi, pasti kami jatuhkan,” ucapnya.
Ucup meminta, kepada masyarakat dimohon untuk bijak dalam menyikapi permasalahan mengenai pembubaran tempat isolasi khusus itu, yang bersangkutan sedang di proses. (R001/smf)
BACA JUGA: Tempat Isolasi Khusus Dibubarkan Oknum Anggota DPRD Pangandaran