BPJAMSOSTEK Terapkan Validasi Berlapis, Pastikan Penerima Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Bpjamsostek ruber id
DIREKTUR Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto (kiri). dok bpjamsostek/ruber.id

JAKARTA, ruber.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Ketentuan umum pekerja dimaksud adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJAMSOSTEK tidak lebih dari Rp5 juta per bulan.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Saat ini, kata Agus, BPJAMSOSTEK terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.

“Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan.”

“Tujuannya, tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegas Agus.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJAMSOSTEK menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

“Calon penerima program subsidi upah ini sedikitnya berjumlah 15.7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” jelas Agus.

Lebih rinci, terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU).

Kemudian, merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Baca juga:  Peraturan Baru, JHT Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun

Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.

Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan.

Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.

Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJAMSOSTEK sebanyak lebih dari 13.5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Pada tahap ini, BPJAMSOSTEK melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Kedua, pada tahap ini BPJAMSOSTEK melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020.

Yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJAMSOSTEK, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Ketiga, pada tahap ini, BPJAMSOSTEK melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

Ini dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

“Bantuan penerima subsidi upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.”

“Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” sebut Agus.

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37.7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan. Atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2.4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Selain validasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK, pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15.7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” ujar Agus.

Berdasarkan data yang ada, kata Agus, sedikitnya ada 7.5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank.

“Ini merupakan hasil seleksi dari total 13.5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi,” kata Agus.

Agus menambahkan, BPJAMSOSTEK masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan.

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Raih Bronze Medal di Asia Sustainability Reporting Awards

Jangan sampai, kata Agus, ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan.

Pelaksanaan transfer dana BSU batch pertama rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI Joko Widodo, dalam waktu dekat ini.

Untuk batch selanjutnya, hingga bantuan diterima oleh 15.7 juta pekerja.

BPJAMSOSTEK juga secara simultan melakukan pemutakhiran data dan validasi atas data yang diberikan.

Harapannya, BSU ini dapat segera diterima oleh pekerja dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami juga berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sumedang Efa Zuryadi mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan nilai tambah bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif.

Selain tentunya, kata Efa, pekerja ini mendapatkan manfaat dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Kami harap pihak perusahaan melaporkan upah peserta sesuai dengan yang sebenarnya dan melengkapi segala ketentuan administrasinya.”

“Sehingga, pemberian bantuan subsidi upah ini bisa cepat tersalurkan dan tepat sasaran,” ujar Efa. (R003)

BACA JUGA: Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta