GARUT  

Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Pemkab Garut Kaji Izin wisata dan Pernikahan

GARUT, ruber.id – Pemkab Garut, Jawa Barat akan mengevaluasi izin untuk objek wisata dan acara pernikahan.

Evaluasi ini dilakukan mengingat kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut terus mengalami lonjakan, dalam sebulan terakhir ini.

Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman menjelaskan, kesadaran masyarakat mulai berkurang sejak aktivitas kembali dibuka.

Protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak masih banyak dilanggar dan tidak diindahkan warga.

“Banyak wisatawan yang tak memakai masker. Pada acara pernikahan juga sama, jaga jarak sulit dilakukan, masih banyak juga yang tak pakai masker,” katanya.

Helmi menyebutkan, sudah meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Garut untuk mengevaluasi objek wisata dan acara pernikahan.

Baca juga:  Bupati Rudy Buka Rapat Assessment Pejabat Eksekutif Bank Garut

Jika tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, Pemkab Garut akan besikap tegas dengan tidak memberikan izin operasional.

“Penghentian izin objek wisata dan acara pernikahan ini dapat dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan. Minimal sampai nanti, Garut kembali jadi zona kuning atau hijau,” jelasnya.

Pemkab Garut, kata Helmi, juga tengah merumuskan Perbup tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Saat ini, kata Helmi, Perbup tersebut masih dalam tahap revisi dan telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Nantinya, bila sudah disahkan, Perbup ini bisa memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.”

“Selain itu, bagi yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, nantinya akan ada disanksi dan dikenai denda,” sebutnya.

Baca juga:  Meninggal di Angkot Setelah Ditolak Rumah Sakit, Pasien Negatif Corona Dimakamkan di Sumedang

Selain soal pelanggaran individu, lanjut Helmi, Perbup tersebut juga akaj mengatur sanksi dan denda bagi tempat usaha, satuan pendidikan, perkantoran, hingga tempat ibadah.

“Tempat usaha yang melanggar bisa sampai pencabutan izin. Kecuali tempat ibadah, hanya sanksi lisan aja,” ucapnya.

Helmi berharap, dengan adanya Perbup ini nantinya, selain lebih tegas dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, masyarakat bisa lebih sadar untuk disiplin melakukan protokol kesehatan.

“Untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 ini tentunya harus tegas dengan penegakan disiplin. Masyarakat juga harus lebih sadar dan peduli dengan pandemi ini,” katanya. (R003)

BACA JUGA: Update Corona Garut, Sabtu 8 Agustus 2020