Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Pemerkosa di Rancakalong Sumedang Hanya Tertunduk Pasrah

SUMEDANG, ruber.id – Dua pelaku pemerkosa gadis di bawah umur di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kedua pelaku yang tak lain kakak beradik, RT (27); dan DA (18) ini hanya tertunduk pasrah saat keduanya dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (30/7/2020).

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur pada tanggal 2 Juli 2020, lalu.

“Kejadiannya pada 2 Juli 2020, korban persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini merupakan tetangga dekat pelaku,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/7/2020).

Kapolres menjelaskan modus tersangka RT dan DA ini dengan cara mencekoki korban menggunakan obat batuk cair sebanyak 15 saset.

Baca juga:  5 Pemudik Positif Corona, Sehari Jelang Lebaran Perbatasan Sumedang Diperketat

Kemudian, kata kapolres, setelah korban merasa pusing tersangka langsung menyetubuhinya.

“Pada saat itu, tersangka lain, yaitu adiknya, melihat perbuatan tersangka.”

“Lalu, tersangka mengancam korban akan melaporkan ke orangtuanya, lalu menyetubuhinya,” jelasnya.

Indra mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti dari tangan kedua tersangka.

Indra menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 17/2016.

Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016.

Tentang perubahan kedua tas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Kakak beradik asal Rancakalong ini, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan dan ditahan di tahanan sementara Mapolres Sumedang,” sebutnya. (R021/Arief Taufik)

Baca juga:  Malam Takbiran di Jatinangor: Tidak Ada Takbir Keliling, Ratusan Kendaraan Diputar Balik

Baca Juga: Kronologis Kakak Beradik Gagahi Gadis di Bawah Umur di Sumedang