PANGANDARAN, ruber.id – Seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diminta untuk ikut mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan di masa kampanye Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, dalam momentum Pilkada 2020 ini pihaknya telah memberikan pemahaman mengenai netralitas kepada Kades.
“Regulasi terkait netralitas Kades sudah jelas ada, tinggal kesadaran merekanya saja,” kata Iwan dalam sosialisasi pengawasan partisipatif bagi Kades pada Pilkada 2020, Rabu (29/7/2020).
Iwan menuturkan, kesuksesan pilihan bupati (Pilbup) pada 9 Desember mendatang tentu perlu campur tangan semua pihak, termasuk Kades sebagai ujung tombak pengawasan partisipatif.
“Karena, Kades itu berhubungan langsung dengan masyarakat. Maka kami koordinasi dari sekarang, aturan yang tidak boleh dilakukan selama Pilkada 2020 dipaparkan lagi,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya tak mengharapkan para Kades terjun ke dalam pusaran politik praktis selama tahapan hingga masa kampanye nanti.
“Praktik politik uang juga harus menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan di tingkat desa. Karena, kerawanan seperti itu tetap bisa terjadi,” ujarnya.
Sementara, Kordiv Humas Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab menyebutkan, keberpihakan seorang Kades kepada satu calon kepala daerah akan terancam sanksi pidana.
Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum pasal 71 UU Nomor 10/2010. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Diharapkan para Kades bisa menjaga marwah dan sikap netralitasnya. Dengan diberikannya pemahaman ini, kami yakin tidak akan terjadi hal yang tak diinginkan,” sebutnya. (R002/dede ihsan)
BACA JUGA: Survei LSI Denny JA, Jeje-Ujang Endin Unggul di Pilkada Pangandaran 2020