Kronologis Kakak Beradik Gagahi Gadis di Bawah Umur di Sumedang

SUMEDANG, ruber.id – Gadis remaja asal Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tak berdaya setelah dipaksa meminum obat batuk cair 15 sachet.

Gadis umur 13 tahun ini pun tak berdaya, saat kakak beradik inisial RT, 27; dan DA, 18, menggagahinya secara bergiliran.

“Gadis remaja ini diminta pelaku RT untuk meminum obat batuk cair sebanyak 15 sachet,” ungkap Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet.

Yanto menjelaskan, aksi bejat ini dilakukan kakak beradik ini pada 30 Juni 2020, sekitar jam 14.00 WIB.

“Setelah meminum obat batuk cair itu, korban mengaku pusing dan mengantuk,” jelasnya.

Kemudian, kata Yanto, korban dibawa tersangka RT ke rumahnya dan diminta tidur di kamar.

Baca juga:  Ada 2.500 LSL di Sumedang, Penderita HIV/AIDS Didominasi Usia Produktif

Kelakuan tak bermoral ini dilakukan di rumah kedua tersangka.

Rumah tersangka dan korban sendiri, hanya terpisah satu rumah di wilayah Rancakalong.

“Saat korban tertidur karena pengaruh obat batuk cair itulah, disetubuhi RT, dan oleh adiknya DA,” ucapnya.

Kejadian ini terungkap, kata Yanto, setelah ibu korban melihat gelagat aneh pada sang anak.

Di mana, korban sempat menghilang 2 hari, tak pulang ke rumah.

Kemudian, sang ibu berhasil mengungkap bahwa anaknya ini telah dicabuli kakak beradik tersebut setelah berbicara dari hati ke hati.

“Setelah menerima laporan, kami menangkap kedua tersangka di rumahnya, Kamis (23/7/2020) malam,” sebutnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Yanto, sejumlah barang bukti juga diamankan.

Baca juga:  Warga Sumedang Diminta Hemat Air Memasuki Musim Kemarau

Di antaranya pakaian dalam, celana dan baju milik korban.

“Kedua tersangka kami dijerat Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.”

“Ancam hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (R003)

Baca Juga: Kakak Beradik Cabuli Gadis 13 Tahun di Rancakalong Sumedang