PANGANDARAN, ruber.id – Kampanye terbuka peserta pemilu atau calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak dihapus.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, kampanye terbuka di tengah pandemi Corona akan diatur dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Tidak dihapus, tapi disesuaikan dengan protokol COVID-19, harus pakai masker dan jaga jarak,” kata Muhtadin kepada ruber.id disela acara sosialisasi Pilkada kepada ormas dan OKP, Kamis (9/7/2020).
Selain itu, kata Muhtadin, pihaknya tetap menargetkan tingkat partisipasi pemilih di angka 77.5%, sesuai target partisipasi nasional.
“Tidak ada penurunan target partisipasi pemilih, upaya pencapaiannya kami dengan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Muhtadin menyebutkan, pihaknya mulai menyosialisasikan pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah kondisi yang tidak biasa ini.
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan KPU Nomor 6/2020 tentang pelaksanaan Pemilu di tengah pandemi Corona.
Ada beberapa aturan teknis yang akan diterapkan pada pemungutan suara 9 Desember mendatang.
Di antara dari sekian banyak aturan yang digariskan, yakni KPU harus memfasilitasi masker dan sarung tangan plastik bagi pemilih.
Kemudian, tinta penanda bagi pemilih tidak dicelupkan, namun diteteskan oleh petugas. Jumlah bilik suara pun akan diperbanyak.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan teknis,” sebutnya.
Muhtadin menerangkan, inti dari PKPU Nomor 6/2020 itu adalah proses adaptasi tahapan Pilkada terhadap protokol kesehatan.
“Mulai dari APD bagi penyelenggara maupun APD untuk pemilih di TPS serta tata kelola kampanye,” terangnya. (R002/dede ihsan)
BACA JUGA: 1.479 Petugas KPU Pangandaran Dites Rapid