Polres Tasikmalaya Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Dua di Antaranya Kakak Beradik

TASIKMALAYA, ruber.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menggagalkan dan menangkap kawanan pelaku curanmor.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan mengatakan, kawanan pencuri curanmor tersebut ada 3 orang.

Dari tiga pelaku itu, dua di antaranya adalah kakak beradik. Ketiga pelaku tersebut yaitu AS, 23, dan Bu alias Boyon, 34 dan DS, 16. Semuanya berasal dari Kecamatan Cikalong.

Salah satu pelaku, AS, merupakan napi asimilasi yang baru keluar dari penjara dan merupakan warga binaan Polres Garut.

“Kita berhasil ungkap pencurian sepeda motor. pelakunya merupakan adik Kakak,” ungkap Siswo saat press conference di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (7/7/2020).

Baca juga:  Alhamdulillah, Pasien Positif Corona di Kota Tasikmalaya Tinggal 2 Orang

Siswo menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari pencurian motor tanggal 17 Juni lalu di parkiran UPTD Puskesmas Cikalong dengan korban tenaga medis.

Dalam kasus ini, AS mengajak Bu dan DS untuk mencuri motor. AS berperan memetik atau mencuri motor bersama DS. Sedangkan Bu tugasnya menjual kembali sepeda motor curian. 

Bahkan AS sebelumnya pernah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.

Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir di halaman rumah termasuk TKP terakhir mereka beraksi di depan halaman UPTD Puskesmas Cikalong.

BACA JUGA: Rapat Koordinasi Forum Mujahid Tasikmalaya Hasilkan 4 Poin, Siap Gelar Aksi Besar-besaran

Saat beraksi, para pelaku merusak penutup kunci dengan sejenis magnet untuk membuka. Lalu menggunakan kunci leter Y untuk membongkar, dan membawa motor.

Baca juga:  Forsil RTRW Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi dengan Pemerintah

“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti tujuh unit kendaraan roda dua. Dari hasil kejahatan, mereka pun menjulanya rata-rata dengan harga Rp3 juta per unit,” jelasnya.

AS dan DS dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangka Bu alias Boyon diancam Pasal 481 KUHP tentang Penadah Ulung dengan ancaman maksimal pidana tujuh tahun penjara. (R020/Indra)