Cukup “Sila Sidakep”, Dokumen Kependudukan Warga Sumedang Diantar Sampai Rumah

SUMEDANG, ruber.id – Di masa pandemi COVID-19 ini, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang meluncurkan program Sila Sidakep.

Program ini merupakan pelayanan dokumen kependudukan via online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumedang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Achmad Kusnadi menjelaskan, di tengah Pandemi COVID-19 ini pihaknya dituntut untuk tetap bisa melayani masyarakat.

“Upaya yang paling aman yaitu dengan menyelenggarakan pelayanan secara daring atau online,” jelasnya.

Karena alasan ini pula, kata Ahmad, Disdukcapil Sumedang meluncurkan Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan yang disingkat SilaSidakep.

Aplikasi ini, kata Ahmad, telah diluncurkan sejak 30 Maret 2020, tepat sepekan setelah penutupan sementara Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang.

Istilah SilaSidakep sendiri, kata Ahmad, berasal dari bahasa Sunda, yang terdiri dari dua kata.

Baca juga:  Jasa Antar-Jemput Laundry Lebih Menguntungkan dari Bisnis Makanan

Yaitu sila atau duduk bersila, dan sidakep atau berpangku tangan.

“Jadi Sila Sidakep ini diartikan sebagai pemohon dokumen cukup duduk manis di rumah, tanpa harus pergi ke kantor pelayanan,” sebutnya.

Istilah ini, kata Ahmad, dipakai untuk mendukung tagar #dirumahsaja yang didengungkan selama masa pandemi COVID-19.

Yang mana, istilah ini agar masyarakat dapat dengan sadar dan mandiri melakukan social atau physical distancing.

“SilaSidakep bukan saja merupakan upaya Disdukcapil, agar dapat melayani penerbitan dokumen kependudukan selama pandemi.”

“Tetapi juga sebagai upaya menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19,” terangnya.

Ahmad menjelaskan, dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk mengurus dokumen kependudukan ke Disdukcapil.

Baca juga:  80% Pejabat Pengadaan di Sumedang Mundur dan Kembalikan Sertifikat Ahli Nasional

Tapi, cukup di rumah saja dan mengajukan pendaftaran melalui web aplikasi SilaSidakep melalui http://silasidakep.sumedangkab.go.id.

Dalam prosesnya, kata Ahmad, setelah memilih layanan dan mengunggah berkas persyaratan, pemohon dapat memantau perkembangan proses penerbitan dokumen yang dimohon.

Apakah berlanjut ke proses selanjutnya, hingga pengiriman dokumen atau ditolak.

“Aplikasi SilaSidakep bekerja layaknya ban berjalan. Ketika petugas front-office menyatakan permohonan dapat diproses, berkas akan dialihkan ke petugas pemroses.”

“Kemudian berlanjut sampai ke petugas pencetakan dokumen dan terakhir di petugas pengiriman dokumen,” ucapnya.

Selain menerima permohonan dari penduduk, lanjut Ahmad, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengunggah berkas persyaratan dari Petugas Pendaftaran Penduduk di kecamatan dalam menerbitkan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga:  Video Viral, Pemabuk Aniaya Disabilitas di Cimanggung Sumedang

“Bila dibandingkan dengan permohonan dokumen kependudukan pada saat sebelum diluncurkan SilaSidakep, total 500 pemohon perhari untuk seluruh layanan dokumen.”

“Sedangkan saat ini, hanya dengan layanan KK dan e-KTP saja, jumlah pemohon sudah hampir sama,” terangnya.

Aplikasi SilaSidakep ini, kata Ahmad, akan sangat mungkin dikembangkan lebih maksimal sesuai kebutuhan.

Selain itu juga akan terus diimplementasikan, bukan hanya pada masa pandemi COVID-19 saja, melainkan juga untuk pelayanan administrasi kependudukan selanjutnya.

“Mudah-mudahan bisa terus dikembangkan. Bukan hanya sekarang saat pandemi saja. Tetapi juga paskapandemi corona ini,” tuturnya. (R003)

BACA JUGA: Selama Pandemi Corona, BNNK Sumedang Tangani 5 Penyalahguna Narkotika