TANJUNGSARI, ruber.id – Jajaran Polsek Tanjungsari, Kabupaten Sumedang sita minuman keras dan tuak di 6 kios, Sabtu (27/6/2020) malam.
Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengungkapkan, ada 6 kios penjual minuman keras (Miras) yang dirazia saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Tanjungsari.
Enam kios tersebut terdiri dari kios di Dusun Gudang SKB, Desa Gudang; kios di Jalan Tanjungsari, Desa Jatisari.
Kios di Jalan Tanjungsari di Dusun Kaum; kios di Jalan Tanjungsari, Dusun Pasar Baru, Desa Jatisari.
Kemudian kios di Jalan Raya Ciromed, Desa Cinanjung; dan kios di Jalan Raya Tanjungsari-Sumedang, di seberang SPMA.
“Dari hasil razia ini, kami mengamankan 12 botol miras berbagai merek dan 5 kantong plastik berisi tuak ukuran 1 liter,” ungkapnya, Minggu (28/6/2020).
Selain menyita barang bukti berupa miras, jajaran Polsek Tanjungsari kemudian mengimbau dan memberikan arahan terhadap menunggu kios untuk menutup kiosnya dan tidak lagi menjual minuman beralkohol.
“KRYD merupakan salah satu kegiatan untuk menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah Polsek Tanjungsari.”
“Sekaligus untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dan meminimalisasi tindak kriminalitas di wilayah Tanjungsari,” sebutnya. (R003)
BACA JUGA: Satpol PP Sumedang Amankan Ratusan Botol Miras di Jalan Prabu Gajah Agung