PANGANDARAN, ruber.id – Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 12 tahun 2020 dinilai berpotensi merugikan nelayan kecil dan tradisional.
Tak sedikit kalangan yang berkomentar terkait hal tersebut, termasuk di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku, sebagai anak nelayan dirinya memahami percis kondisi kehidupan dan karakter nelayan kecil dan tradisional.
Menurutnya, potensi biota laut harus dilestarikan dan dijaga agar tidak punah untuk aset masa depan sekaligus penyambung kehidupan masyarakat.
Dirinya akan melakukan kajian Permen KP yang baru itu secara mendalam dan detail soal isi di dalamnya.
“Setelah itu ada langkah yang akan kami lakukan,” kata Jeje yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran, Minggu (21/6/2020).
Jeje menuturkan, pihaknya kurang setuju dengan isi Permen KP yang diterbitkan Edhy Prabowo lantaran dinilai mengancam kelestarian biota laut.
Terlebih, dengan adanya aturan tersebut akan berpotensi terjadinya kepunahan biota laut di Pangandaran.
Bagi dirinya, sudah menjadi hal yang prinsip bahwa jual beli baby lobster merupakan perilaku yang tidak ramah lingkungan.
“Dampak negatifnya bakal terasa oleh anak dan cucu kita nanti. Ini sudah jadi prinsip dalam kehidupan saya,” tuturnya.
Meski nelayan Pangandaran tidak melakukan penangkapan dan jual beli baby lobster, kata Jeje, mereka masih bisa bertahan hidup dan bisa menjual yang sudah layak konsumsi.
“Bukti keseriusan dan sikap konsisten saya sebagai bupati, di Pangandaran akan ada regulasi khusus yang mengatur tentang penangkapan dan jual beli baby lobster,” sebutnya. (R001/smf)
BACA JUGA: Tuai Kontroversi, Permen Ekspor Benih Lobster Dinilai Merugikan Nelayan