HNSI Pangandaran Tolak Eksploitasi Baby Lobster

Img
SEKRETARIS HNSI DPC Pangandaran Fuad Husen. dede/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 12/2020 dinilai akan menjadi lahan eksploitasi baby lobster.

Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPC Pangandaran Fuad Husen mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas Permen yang diterbitkan Edhy Prabowo.

Permen yang terbit 21 Mei 2020 itu berpotensi menjadi eksploitasi baby lobster dan tidak menguntungkan masyarakat, terutama nelayan.

“Baby lobster itu salah satu biota laut yang jeda waktu populasinya lambat,” kata Fuad kepada ruber.id, Senin (29/06/2020).

Dengan pertumbuhan dan musim yang masuk katogori lambat, kata Fuad, maka rentan untuk terjadi kepunahan.

Dirinya menilai, Permen tersebut hanya membuka peluang bagi pengusaha besar saja.

Baca juga:  Bupati Pangandaran Ingatkan ASN Netral di Pemilu 2019

“Otomatis potensi kapitalisasi pun akan mengancam perekonomian nelayan di Pangandaran,” ujarnya.

Fuad menuturkan, pihaknya akan melakukan penyadaran kepada nelayan terkait jual beli baby lobster merupakan perilaku yang akan mempercepat kepunahan lobster di Pangandaran.

“Harga memang menggiurkan, tapi dampak ke depannya bakal terpuruk dan keberadaan lobster akan punah,” tuturnya.

Fuad menerangkan, potensi lestari lobster harusnya dianalisa secara fakta, akademis dan ilmiah oleh KKP, jangan hanya berpihak pada pengusaha besar.

“Permen KP Nomor 56/2016 sudah kami anggap tepat lantaran dapat menyelamatkan biota laut, termasuk baby lobster,” terangnya.

Jika sekarang larangan pengambilan diatur pada Permen KP Nomor 12/2020, kata Fuad, maka masa depan nelayan dan masyarakat untuk menikmati lobster dikemudian hari tinggal kenangan saja.

Baca juga:  Retribusi Hasil Laut Minim, DPRD Pangandaran Sebut Ada Kebocoran

“Kami akan instruksikan nelayan se Kabupaten Pangandaran untuk tidak melakukan penangkapan supaya sumber daya alam tetap terjaga,” tegasnya. (R001/smf)