BERITA GARUT, ruber.id – Organisasi kemahasiswaan PMII dan GMNI Kabupaten Garut meminta pemerintah mempercepat seleksi Sekretaris Daerah atau Sekda Garut definitif.
Sejak Sekda Garut Deni Suherlan meninggal dunia 11 Mei lalu, hingga kini jabatan Sekda masih terisi oleh penjabat tugas (Pj).
Ketua PMII Garut Ipan Nur Alam memandang, Pemkab Garut lamban dalam melakukan seleksi.
Padahal, kata dia, dalam aturannya seleksi Sekda harus sudah siap 5 hari. Sejak kekosongan sekda definitif.
Jabatan Sekda, kata dia, merupakan sangat strategis dan perannya sangat berpengaruh signifikan. Dalam berbagai perumusan, pelaksanaan, pemantauan kebijakan pemerintah.
“Sampai saat ini, Pemkab Garut belum terlihat melakukan berbagai persiapan. Melaksanakan proses seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah,” katanya.
Ipan menyebutkan, sejak Pj Sekda Garut H Zat zat Munajat menjabat, Pemkab Garut sama sekali belum melakukan apapun terkait proses seleksi.
“Padahal jelas bahwa hal ini penting segera Pemkab Garut lakukan. Mengingat, otoritas Pj Sekda ini berbeda dengan Sekda definitif,” jelasnya.
Senada, Ketua GMNI Garut Lukman Bahrul Alam mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepda DPRD Garut.
DPRD Garut, harus proaktif dengan meminta Pemkab Garut, untuk segera melakukan proses seleksi.
“Kami dari PMII dan GMNI telah melayangkan surat kepada DPRD Garut. Untuk segera memerintahakan kepada Pemkab Garut.”
“Melakukan proses seleksi pemilihan Sekda definitif dengan mempersiapkan segala hal sesuai kebutuhannya,” terangnya.
Lukman menjelaskan, poin penting dari Perpres Nomor 3/2018 Pasal 10 ayat 1. Mengharuskan proses seleksi terbuka pengisian Sekda oleh kepala daerah sudah mulai paling lambat 5 hari kerja. Terhitung sejak terjadinya kekosongan. (R011/Fey)