CIAMIS  

Jelang New Normal, Bupati Minta Sekolah di Ciamis Siapkan Ruang Isolasi

CIAMIS, ruber.id – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meminta tiap sekolah menyiapkan ruang isolasi sementara, jelang diberlakukannya new normal.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor: 420/2145-Disdik1/2020.

Tentang perpanjangan masa antisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Dalam edaran tersebut seluruh tingkatan, mulai dari TK, SD/MI, SMP/Mts meliburkan sekolah dan mengganti dengan belajar di rumah menggunakan media daring.

“Orangtua melakukan pengawasan terhadap anaknya. Termasuk komite sekolah agar berkoordinasi, mendampingi.”

“Mengawasi peserta didik dalam melaksanakan proses belajar mengajar di rumah,” kata Herdiat Sunarya dalam edarannya dari Humas Setda Ciamis, Senin (1/6/2020).

Selain itu, dalam persiapan new normal di Ciamis, lembaga pendidikan agar mempersiapkan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca juga:  Longsor, Puluhan Rumah di Sejumlah Titik di Ciamis Rusak

Sebelum sekolah dan lembaga pendidikan dibuka kembali.

Seperti alat mengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan mengalir, dan pemakaian masker.

Sekolah, harus secara rutin membersihkan ruangan sekolah menggunakan disinfektan.

Setiap sudut ruangan, meja, kursi, gagang pintu, komputer harus rutin disemprot disinfektan.

Kemudian fasilitas lainnya yang sering disentuh oleh tangan tidak boleh luput.

Menyiapkan denah yang informatif untuk menjaga jarak fisik atau physical distancing.

“Sekolah harus menyiapkan area atau ruang isolasi sementara bagi guru atau siswa yang mengalami demam, sakit pilek, flu, dan batuk atau sakit tenggorokan,” jelasnya.

Dalam persiapan new normal di Ciamis, sekolah juga harus mempersiapkan pengintegrasian kelas online dalam kurikulum.

Baca juga:  Sering Diolok-olok Warga karena Telat Datang, Pemkab Ciamis Datangkan 3 Damkar dan 3 Tangki Water Supply

Melakukan promosi cara-cara kreatif pembelajaran, dan keterlibatan siswa tanpa kontak fisik.

Penerapan perubahan pada ekstrakulikuler, pendidikan jasmani, dan jam istirahat sekolah sesuai dengan protokol kesehatan.

PSBB Parsial Berlaku di 6 Kecamatan
Meski Pemprov Jabar memosisikan Ciamis dalam zona biru dan diperbolehkan new normal.

Namun, Pemkab Ciamis tetap memberlakukan PSBB Parsial perpanjangan dalam penanganan COVID-19.

Dalam surat keputusan Ciamis memberlakukan PSBB Parsial beresiko tinggi terhadap 6 mecamatan.

Yakni Kecamatan Ciamis, Kawali, Panjalu, Rancah, Panawangan dan Panumbangan.

Pengawasan di kecamatan tersebut akan diperketat dan akan berlaku sejak 30 Mei 2020 hingga 12 Juni 2020.

Selain itu, Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PSBB Parsial Prioritas.

Baca juga:  Warga Kawali Tunggu Kong Ridwan Saidi di Ciamis, Siap Ngasih Ongkos

Dengan pemantauan terhadap keluarga pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Persiapan new normal di Ciamis baru ditujukan untuk lembaga pendidikan atau sekolah. (R012/Akrim)

BACA JUGA: 1 Pegawai Positif Corona, Toserba Yogya Ciamis Ditutup, Seluruh Karyawan Dites Swab