PANGANDARAN, ruber.id – Sejumlah massa mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020).
Kedatangan massa yang tergabung dalam Forum Pangandaran Sehat itu ternyata untuk melakukan audiensi terkait aksi anggota dewan di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak.
Diketahui, saat malam lebaran 1441 Hijriyah kemarin, seorang politikus dari Fraksi Golkar itu membubarkan penghuni karantina di tempat isolasi khusus.
Ketua Forum Pangandaran Sehat Dede Supratman mengatakan, pihaknya menuntut DPRD bersikap tegas terkait aksi yang dilakukan anggota Komisi I DPRD.
Pembubaran kegiatan karantina pemudik di desa tersebut, kata Dede, telah mencederai perjuangan berbagai pihak dalam pencegahan penyebaran virus Corona di Pangandaran.
Maka dari itu, pihaknya berharap penegak hukum dapat turun tangan menangani permasalah ini.
“Tidak bisa seorang anggota dewan itu membubarkan pemudik yang sedang menjalani isolasi khusus, apapun alasannya,” katanya.
Kemudian, kata Dede, oknum anggota dewan tersebut diminta untuk segera melakukan permintaan maaf kepada publik.
“Khususunya kepada Tim Gugus Tugas COVID-19 tingkat desa, kecamatan dan kabupaten secara terbuka, baik melalui media cetak maupun elektronik yang berskala nasional,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menyatakan permohonan maaf atas kejadian pembubaran kegiatan karantina pemudik itu.
Aksi nekat yang dilakuakan anggota dewan (Oman Rohman) itu, kata Asep, merupakan tindakan pribadi, bukan kebijakan secara kelembagaan (DPRD).
Maka, DPRD akan segera menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sesuai dengan tata tertib dan kode etik anggota dewan.
Asep menyebutkan, belum terbentuknya Badan Kehormatan (BK) di DPRD tidak menjadi kendala dalam menangani permasalahan tersebut.
“Targetnya tanggal 8 Juni mendatang BK sudah terbentuk resmi, sekarang masih dalam proses. Aduan masyarakat ini nanti langsung ditindaklanjut,” sebutnya.
Hingga saat ini, kata Asep, pihaknya belum bisa memutuskan tindakan apa yang bakal diterima oleh anggota dewan bersangkutan.
“Kan ada tahapannya, ada klarifikasi. Sejauh mana pelanggaran etik yang dilakukan Pak Oman Rohman ini,” tambahnya.
Sementara, Kepala Desa Kertaharja Masluh mengaku, dirinya akan segera melakukan pelaporan hukum.
“Besok rencananya, saya akan melapor ke Mapolsek Cimerak,” ungkapnya. (R002/dede ihsan)
BACA JUGA: Cerita Penjemputan Pemudik yang Sempat Bubar, Penghuni Karantina di Pangandaran Dites Swab