GARUT  

PSBB Garut Berlaku di 14 Kecamatan, Sanksi Menanti Jika Melanggar

GARUT, ruber.id – Mulai Rabu, 6 Mei 2020 nanti, Pemkab Garut menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

PSBB di Garut ini akan berlaku parsial dan diterapkan di 14 kecamatan se Kabupaten Garut.

Meliputi Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Cilawu, Karangpawitan.

Banyuresmi, Wanaraja, Cibatu, Selaawi, Limbangan, dan Kadungora, Cigedug, Cisurupan, dan Cikajang.

Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman mengatakan, awalnya memang ada 12 kecamatan saja yang masuk rencana PSBB.

Namun, kata Helmi, pihaknya menambah dua lagi sehingga menjadi 14 kecamatan

Dua kecamatan itu adalah Limbangan dan Kadungora, karena selama ini dua kecamatan ini menjadi pintu masuk ke Garut.

Meski pun, hingga saat ini, dua kecamatan ini belum ada yang konfirmasi positif.

Baca juga:  Pemkot Depok Ingin PSBB Jawa Barat Sinergi dengan PSBB Jakarta

“Sudah diputuskan PSBB parsial di 14 kecamatan. Keputusan setelah rapat dengan Forkopimda,” ujar Helmi di Pendopo Garut, Senin (4/5/2020).

Selama pelaksanaan PSBB nanti, kata Helmi, yang akan dibatasi mulai dari pembatasan kegiatan keagamaan.

Kegiatan usaha, kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya terkait pertahanan, dan keamanan.

“Sebelumnya hanya PNS saja yang dibatasi bekerjanya. Sekarang seluruh kegiatan usaha dibatasi.”

“Lalu kegiatan ibadah, sosial budaya, pergerakan orang, semua dibatasi,” ucapnya.

Bahkan, petugas gabungan akan dikerahkan setiap hari untuk razia dan siap menindak siapapun yang melanggar.

“Setiap hari razia, kalau ada masyarakat yang melanggar akan ditindak. Sanksinya ada, sesuai aturan,” katanya. (R011/Fey)

Baca juga:  Pasien Positif COVID-19 di Garut Terus Bertambah, Warga Leuwigoong Meninggal

BACA JUGA: PDP dan ODP Corona Meninggal Dunia di Garut Bertambah Lagi