SUMEDANG, ruber.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat akan berlaku mulai Rabu (22/4/2020) dini hari.
Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan melakukan pengcekan check point wilayah perbatasan di Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (21/4/2020) sore.
Erwan mengatakan, selama PSBB penuh diberlakukan, wilayah perbatasan akan dijaga ketat oleh 10 personel gabungan dalam waktu 1×24 jam.
“Warga ber-KTP luar Sumedang akan dilarang masuk, mereka akan diminta kembali ke tempat asalnya,” ujar Erwan di Check Point Jatinangor, Selasa.
Erwan menuturkan, untuk warga ber-KTP Sumedang sendiri akan dipersilakan masuk jika dalam kondisi sehat.
Namun, bila diketahui warga tersebut merupakan pemudik, maka akan didata, diminta surat keterangan sehat dari pemerintah di wilayah perantauannya.
“Kemudian pemudik akan dibawa ke tempat isolasi selama 14 hari di Fakultas Pertanian, kampus Unpad Jatinangor,” jelasnya.
Erwan mengimbau, selama PSBB warga bisa mengikuti seluruh anjuran pemerintah.
“Untuk warga yang masih di wilayah perantauan, dimohon tidak mudik dulu,” ucapnya. (R003)
BACA JUGA: Keliru Rilis Data, Gugus Tugas COVID-19 Sumedang Minta Maaf ke Warga Tanjungsari