CIAMIS, ruber.id – Anggota DPRD Ciamis H Suyono gugat balik mantan istrinya di Polda Jabar. Gugatan ini membuka babak baru kasus penganiayaan ini.
Gugatan terhadap mantan istrinya yakni Hj Amin Setyowati ini terus bergulir.
Sebelumnya, Hj Amin melaporkan mantan suaminya ini ke Polres Ciamis.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Anggota DPRD Ciamis H Suyono, Zaenal Abidin, SH., MH., mengatakan, ini merupakan babak baru pengungkapan kasus pertengkaran rumah tangga Suyono dengan mantan istrinya Hj Amin Setyowati.
Hj Amin, kata Zaenal, telah menggugat cerai Suyono pada bulan Oktober 2019, dan diputus bercerai bulan Januari 2020.
“Agenda gelar perkara khusus yang dijadwalkan Kamis (19/3/2020) terpaksa ditunda oleh Polda Jabar.”
“Ini karena tidak hadirnya pihak mantan istri Suyono, padahal mereka sudah diundang secara patut oleh Polres Ciamis,” sebutnya.
Tidak hadirnya Hj Amin, kata Zaenal, membuat kecewa pihaknya dan para peserta yang mengikuti sidang.
“Khususnya kami dari pihak Suyono, karena sudah membawa saksi, bukti yang akan mengungkap kasus KDRT ini, yang sebenarnya,” jelas Zaenal.
Zaenal mengklaim, apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini adalah, justru kliennya yang kerap menerima perlakuan kasar, mengarah kepada penganiayaan berat dari mantan istrinya.
“Klien kami sudah sering mengalami perlakuan kasar mengarah kepada penganiayaan berat dari mantan istrinya,” akunya.
Pengakuan mengejutkan dari kliennya ini, kata Zaenal, bahwa kliennya ini sudah 11 kali mengalami penganiayaan.
“Memang sebelumnya klien kami ini hanya bisa berdiam diri. Karena, beliau merasa malu jika masalah rumah tangga seorang pejabat negara harus dibuka ke publik. Apalagi, sampai harus lapor polisi.”
“Tapi, karena saat ini kliennya sudah digugat cerai, maka kliennya akan melawan dan akan mengungkapkan fakta ini semuanya di sidang gelar khusus,” jelasnya.
Yang membuat lebih kecewa, kata Zaenal, alasan kliennya tidak hadir pada sidang khusus ini terkesan mengada-ada.
Di mana, undangan dari Polres Ciamis tidak patut.
Padahal, Polres Ciamis yang merupakan bagian dari Polda Jabar secara sah dan patut telah melayangkan undangan sidang gelar perkara khusus.
“Semoga saja, dalam sidang berikutnya pada 30 Maret 2020, mantan istri Suyono dapat hadir agar semua pihak bisa menemukan fakta yang sebenarnya,” harapnya.
Zaenal mengapresiasi langkah Polda Jabar, yang telah merespons masalah hukum ini sesuai semangat promoter.
“Salut untuk Polri,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hj Amin Setyowati Maman Sutarman, SH., menyebutkan, laporan H Suyono ke Polda Jabar itu hak warga negara.
Ditanya ketidakhadiran kliennya pada sidang khusus di Polda Jabar, Kamis kemarin, Maman mengaku, sudah memohon Hj Amin untuk hadir.
“Tapi tentunya, meski saya sebagai pengacaranya, tapi tetap harus menuruti kliennya.”
“Saya juga sudah memohon beliau untuk hadir, namun beliau mengaku suratnya dari Polres Ciamis, tapi kok tempatnya di Polda Jabar di Bandung, kata beliau seperti itu,” akunya.
Terkait panggilan sidang selanjutnya, kata Maman, sementara ini belum menerima pemberitahuan.
“Kami belum menerim panggilan sidang lanjutan dari Polda Jawa Barat. Tentunya, kami akan perjuangkan hak klien kami juga.”
“Tapi tetap, tergantung klien nantinya, kami tidak bisa memaksa,” ucapnya. (R012/Akrim)
BACA JUGA: Penanganan Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Dianggap Lamban, Padahal Ada Bukti CCTV