Pembunuh Sadis Siswi SMPN 6 Tasikmalaya Ayah Kandungnya Sendiri, Ini Alasannya

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Pembunuh sadis keji terhadap Delis, 13, siswi SMPN 6 Tasikmalaya terungkap.

Ternyata, pelaku pembunuh sadis Delis tak lain adalah ayah kandungnya sendiri, Budi Rahmat, 45.

Diketahui, Budi merupakan warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Budi sudah bercerai dengan ibu Delis, yaitu Wati Fatmawati, 46.

Kapolres Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengungkapkan, pembunuh sadis Delis tak lain adalah ayah kandungnya sendiri yaitu BR.

“Korban dibunuh tersangka di rumah kosong dekat tempat ayahnya bekerja,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020) siang.

Alasan Budi hingga tega membunuh darah dagingnya sendiri karena kesal terhadap korban.

Sebelum tewas dibunuh, kata Anom, sepulang dari sekolah, menemui sang ayah di rumahnya di Tawang.

Baca juga:  Jualan Online Produk Ini, Apay Raup Omset Ratusan Juta Tiap Bulan

Kemudian, Delis menemui sang ayah di tempatnya bekerja di wilayah Tawang.

Tujuan korban menemui sang ayah, untuk meminta uang guna keperluan study tour yang sebelumnya Budi janjikan yaitu sebesar Rp400.000.

“Saat itu, BR sedang bekerja di rumah makan. Korban kemudian diminta sang ayah menunggunya sekitar jam 19.00 WIB di sebuah rumah kosong,” ungkapnya.

Setelah bertemu, kata Anom, terjadi perdebatan antara anak dan ayah ini.

Budi hanya mampu menyanggupi permintaan anaknya ini sebesar Rp300.000.

Kurang Rp100.000 dari apa yang diminta Delis untuk keperluan study tour.

“BR ngaku khilaf. Dia kemudian mencekik leher korban hingga tewas,” sebutnya.

Kemudian, kata Anom, BR kembali ke tempatnya kerjanya dan meninggalkan jenazah anaknya di rumah kosong tersebut.

Baca juga:  Maung Galunggung Amankan Pengedar PilĀ Terlarang di Tasikmalaya

Pada malam sekitar jam 22.30 WIB, BR kembali ke rumah kosong tersebut untuk mengikat korban.

“Korban diikat BR menggunakan kabel. Lalu dia bawa menuju gorong-gorong di depan sekolahnya. Saat itu sedang hujan lebat,” ucapnya.

Jenazah korban, kata Anom, dibenamkan ke dalam gorong-gorong berdiameter 40 sentimeter itu dengan cara paksa.

“Jasad korban dimasukkan ke dalam gorong-gorong itu secara paksa,” tuturnya.

Atas perbuatannya, lanjut Anom, pelaku dijerat Pasal 76 c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tapi, karena tersangka adalah orangtua kandung korban, maka hukumannya ditambah sepertiga jadi 20 tahun,” ujarnya.***