BERITA SUMEDANG, ruber.id – Setelah menangkap dua pelaku yang memiliki 4 paket sabu. Jajaran Satnarkoba Polres Sumedang menangkap seorang penyalahguna narkotika jenis sabu lainnya di SPBU Paseh, Sumedang.
Penangkapan pelaku Andrian Safar Njrohim, 35. Warga Kelurahan Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Pada pukul 09.30 WIB.
Penangkapan pelaku, satu jam berselang usai polisi mengamankan Aang Hendra, 36; dan Husen Somantri, 30. Warga Kecamatan Paseh, Sumedang, di lokasi yang sama.
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana mengungkapkan, saat pengeledahan. Andrian memiliki narkotika jenis sabu seberat 3.89 gram.
Pelaku, kata Dedi, telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Saat penggeledahan, kata Dedi, pelaku memiliki dua kemasan paket sabu, dalam plastik klip bening dan terlilit lakban coklat.
“Barang bukti ini, kami temukan di dalam dompet kulit warna hitam milik tersangka,” ujar Dedi. Kepada ruber.id, Jumat (21/2/2020).
Selain itu, kata Dedi, pihaknya juga mengamankan satu paket sabu yang ia masukkan ke dalam plastik klip bening. Barang bukti ini ia amankan di A card warna merah.
Dari tangan tersangka, kata Dedi, Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Yaitu satu unit handphone merek Oppo warna biru beserta simcard.
“Pelaku kami tangkap tepatnya di seberang SPBU Paseh di Paseh Kidul. Paseh, Sumedang,” sebutnya.
Atas kepemilikan barang haram ini, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1).
Dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika.
“Jadi pada hari itu, jajaran Satresnarkoba mengamankan 3 tersangka. Penyalahguna narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Dari dua tersangka sebelumnya, lanjut Dedi, Satresnarkoba mengamankan barang bukti sabu seberat 2.53 gram. (R003)
Baca berita sebelumnya: Miliki 5 Paket Sabu, Dua Warga Paseh Sumedang Diringkus Polisi