Dua Desa di Boyolali Tercepat Pencairan DD di Jawa Tengah

JAWA TENGAH, ruber.id – Adanya Dana Desa sangat mendukung kegiatan pembangunan desa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Untuk itu, tiap perangkat desa sebagai pengelola Dana Desa (DD), harus paham dengan segala aturan.

Termasuk, teknis pengelolaan DD sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali Purwanto menyebutkan, saat ini, Boyolali sebagai kabupaten di Jawa Tengah tercepat pencairan DD.

Yang mana, kata Purwanto, ini diawali Desa Randusari; Kecamatan Teras dan Desa Manggis; Kecamatan Mojosongo.
 
“Telah menyusul 142 desa, kemudian kemarin, masuk lagi 47 desa.”

“Bagi yang belum, mohon segera diselesaikan untuk persyaratannya,” katanya saat Sosialisasi Pengelolaan DD, di Pendopo Gede, Boyolali, Kamis (6/2/2020).
 
Purwanto menjelaskan, dalam pengelolaan dana desa ini, Pemkab Boyolali bekerjasama dengan BPD Bank Jateng dan Bank Boyolali.

Baca juga:  Nenek asal Ciamis Hilang Seminggu, Ketemu Setelah Viral di Facebook

Diketahui, saat ini, desa sudah menerapkan sistem pembayaran nontunai atau Non-Cash Transaction (NCT), meski ada yang dikecualikan.

Jadi, tiap pengeluaran cukup dengan transfer kepada pihak yang bersangkutan.

Bahkan, kata Purwanto, Bank Boyolali membebaskan biaya transfer untuk bank manapun.

“Dalam pelaksanaan NCT, Bank Boyolali memutuskan untuk tidak menarik biaya pada tiap transfer ke bank mana saja,” ujarnya.
 
Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali Bony Facio Bandung mengatakan, sesuai Permenkeu, sistem pencairan DD yakni 40% tahap pertama.

Lalu, 40% tahap kedua, dan 20% tahap ketiga dimulai bulan Januari.

Beberapa desa, kata Bony, sudah mengajukan untuk tahap pertama di bulan Januari ini.

“Kinerja para perangkat desa harus ditingkatkan kerjasamanya dengan baik.”

Baca juga:  Perbedaan Bahasa Jawa dan Sunda, Sama Kata beda Arti

“Jadi harapan kami ke depan, pengelolaan DD bisa segera diajukan persyaratnya agar bisa menyusul desa yang lainnya,” katanya.
 
Sementara, kata Bony, untuk jangka waktu pencairan di atas Rp1 miliar dibutuhkan waktu 5-7 hari.

Untuk itu, diharapkan 40% pada tahap awal bisa segera dialokasikan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selain itu, Bony meminta agar penggunaan DD jangan dialokasikan untuk hal uang tidak sesuai dengan kewenangan desa. (R008/Jolar)

Baca berita lainnya: Virus Corona Bikin Keluarga di Boyolali Khawatir, Begini Kondisi Puluhan Mahasiswa di China