BANJAR  

Korupsi APBDes, Kejari Kota Banjar Tetapkan Eks Kades Balokang Jadi Tersangka

KOTA BANJAR, ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan Oding Homsin, mantan kepala Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar sebagai tersangka dalam kasus pekerjaan piktif.

Kejari Banjar menetapan Oding menjadi tersangka pada 24 September 2019, kemarin.

“(OH) sudah ditetapkan (sebagai tersangka),” kata Kepala Kejari Kota Banjar Gunadi, SH., kepada ruber, Senin (30/9/2019).

Gunadi menjelaskan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) Insepktorat Kota Banjar akibat pekerjaan piktif ini, negara dirugikan sebesar Rp136 juta.

Gunadi mengatakan, selain mantan kepala Desa Balokang, tidak menutup kemungkinan tersangkan dalam kasus ini bisa bertambah.

“Tidak menutup kemungkinan (akan) bertambah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Banjar tinggal menunggu LHP PKN dari Inspektorat Kota Banjar untuk menetapkan tersangka kasus pekerjaan piktif di Desa Balokang Kecamatan Banjar tahun 2017 tersebut.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Bahas Nota Pengantar Walikota

“Kami tinggal menunggu LHP PKN dari Inspektorat,” kata Gunadi.

Gunadi juga sebelumnya menyatakan, jika dalam minggu ini LHP PKN sudah ditandatangani oleh Inspektur Inspektorat Kota Banjar Ojat Sudrajat, maka akan segera ada penetapan tersangka.

Saat ditanya ada berapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini? Gunadi mengatakan bisa lebih dari satu orang.

Akan tetapi, kata dia, perlu kajian yuridis teknis kalau berbicara soal penetapan tersangka.

“Kalau yang terlibat itu bisa lebih dari satu orang, tapi kan perlu kajian yuridis teknis,” terangnya. agus purwadi