ruber — Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penolakan berbagai usulan yang terkait dengan komponen manfaat bagi Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS.
Usulan itu berupa permohonan BPJS Ketenagakerjaan agar Kemenkeu melakukan perubahan terkait beberapa hal yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2015.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapkan, pemerintah telah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan.
Pasalnya, tidak semua usulan layak dipenuhi.
“Pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi,” kata Nufransa, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya, usulan itu meliputi kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan.
“Selain itu ada juga permintaan peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga,” sambungnya.
Sedangkan komponen yang layak dipenuhi adalah kenaikan tunjangan cuti tahunan untuk Direksi dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS memang hanya mendapatkan THR, dan tidak mendapatkan gaji ketiga belas.
“Tunjangan cuti tahunan ini sebagai pengganti gaji ketiga belas,” tandasnya. red
SUMBER: kompas