Sukses Kembangkan Bibit Padi IF8, Munirwan Malah Jadi Tersangka 

Pengembang bibit padi IF8 asal Aceh Tengku Munirwan
Pengembang bibit padi IF8 asal Aceh Tengku Munirwan. foto/net

BERITA NASIONAL, ruber.id – Polda Aceh menahan pengembang benih padi unggul IF8 Tengku Munirwan.

Munirwan yang juga menjabat Kepala Desa Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, ini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Penyebabnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Munirwan menyebarkan bibit padi unggul IF8 hasil inovasinya.

Pada komunitas petani di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan bibit padi itu belum bersertifikasi.

Pendamping hukum Munirwan, Direktur Kualisi NGO HAM Zulfikar menyebutkan, penyidik Dirkrimsus Polda Aceh menetapkan Munirwan sebagai tersangka, sejak Selasa (23/7/2019).

“Terjerat dengan UU Nomor 12/1992. Junto ayat 2 tentang sistem budidaya tanaman,” ujarnya dari berbagai sumber.

Polda Aceh menahan Munirwan setelah ada laporan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Baca juga:  Sidang Isbat Idul Fitri 1443 Hijriah Digelar Besok

Berkenaan dengan penjualan bibit padi unggul IF8 hasil pengembangan kelompok tani desa.

Bibit yang belum melewati proses sertifikasi itu Munirwan jual pada komunitas tani lain di Aceh Utara.

“Penangkapan Munirwan itu karena ada laporan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda. Terkait penyaluran benih tanpa lebel.”

“Padahal, benih unggul itu hasil inovasi kelompok tani,” sebutnya.

Sekretaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh Al Fadhir menyayangkan penahanan Munirwan.

“Awalnya, sebenarnya bibit padi IF8 itu merupakan bantuan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non-aktif pada tahun 2017 lalu,” katanya.

Menurut Al Fadhir, inovasi benih padi IF8 itu merupakan program ketahanan pangan Pemerintah Aceh (Aceh Traue).

Baca juga:  Mahasiswa Garut Gagal Sampaikan Unek-unek kepada Jokowi

Selain itu, aktivitas Munirwan sejalan dengan program pemerintah pusat.

Yang mana sesuai dengan UU Desa Nomor 6/2014. Pasal 1 dan Permendes Nomor 4/2015.

Bahkan, Munirwan pernah meraih penghargaan peringkat dua nasional.

Penghargaan ini karena Munirwan sukses mengembangkan benih padi IF8. Dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 2018.

“Setelah ada bursa inovasi itu, seluruh desa di Aceh Utara mulai mengikuti menggunakan bibit padi IF8 itu. Karena hasil panen jadi meningkat,” jelasnya.

Seharusnya, lanjut Fadhir, dalam kasus ini pemerintah hadir untuk mendukung keberhasilan program inovasi desa.

Di mana, komunitas tani dari 23 kecamatan di Aceh Utara telah mengikuti program ini.

Baca juga:  Wapres Naik Kereta Cepat Woosh ke Sumedang, Lantik Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXI

Bahkan, desa-desa itu telah mengalokasikan anggaran untuk menjalankan program inovasi benih padi IF8, mengikuti jejak Munirwan.

“Seharusnya pemerintah mengadakan perdampingan pada petani untuk proses sertifikasi, ukan malah melapor ke polisi.”

“Dampaknya sekarang, seluruh kepala desa di Aceh mulai takut melakukan inovasi,” jelasnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Hanan mendatangi Ditkrimsus Polda Aceh Kamis (25/7/2019).

Dia mengaku ingin klarifikasi kabar terkait penahanan Tengku Munirwan.

Hanan membantah pihaknya telah melaporkan Munirwan ke polisi.

“Bukan, bukan saya yang lapor. Ini juga bukan soal lapor, tapi saya mendukung Tengku Munirwan untuk penangguhan penahanannya,” ujarnya. (Arsip ruber.id/berbagai sumber)