PANGANDARAN, ruber — Upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten Pangandaran terkendala aksi vandalisme.
Beberapa bunker yang dibuat pada masa pendudukan Jepang yang berada di kawasan cagar alam Pangandaran dirusak dengan aksi corat-coret oleh orang tidak bertanggungjawab.
Aksi vandalisme ini terdapat di dua bunker di Blok Pasir Putih Pangandaran, berupa tulisan atau gambar pada pintu masuk dan dinding bunker.
Tulisan dan gambar dibuat menggunakan cat semprot atau pilox berwarna biru, merah, dan putih.
Juru Pelestari dari Balai Pelestari Cagar Budaya Banten (BPCB) Serang Banten Haris Yanto, 38, menjelaskan, aksi vandalisme dilakukan oleh wisatawan yang datang ke lokasi bunker melalui jalur laut dengan menggunakan perahu pesiar.
Pasalnya, jika wisatawan masuk melalui pintu Pantai Barat atau Timur, barang bawaan diperiksa petugas.
“Tampaknya, kedatangan mereka ke lokasi bunker yang ada di cagar alam melalui jalur laut dengan menumpang perahu pesiar,” kata Haris Senin, (15/7/2019).
Pihaknya menyayangkan terkait vandalisme yang dilakukan oleh wisatawan ini.
“Aksi vandalisme akan merusak fisik bunker sekaligus nilai sejarah yang terkandung pada bangunan cagar budaya menjadi hilang,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Aceng Hasim mengatakan, bunker yang terdapat di cagar alam dibuat masa pendudukan Jepang.
“Bunker tersebut digunakan untuk menyimpan amunisi dan persenjataan pada masa perang dunia II,” katanya.
Selain tempat penyimpanan, kata dia, juga sebagai benteng pertahanan dalam memata-matai pihak Belanda yang kala itu kekuatannya masih cukup kuat di Pangandadan.
“Aksi vandalisme yang dilakukan orang ada konsekuensi hukum berupa ancaman pidana dan atau perdata,” tambahnya.
Dia menambahkan, UU Nomor 11/2010 menerangkan, pelaku dapat dilakukan pendekatan berupa sanksi hukum dan atau denda.
“Pelaku vandalisme dapat disangkakan sebagai upaya pengrusakkan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11/2010 Pasal 105 tentang cagar budaya,” ucapnya.
Ancaman bagi para perusak benda cagar budaya dapat dikenai denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar dan atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
Aceng mengaku kesulitan membersihkan cat atau pilox yang kadung mengotori dinding cagar budaya ini.
“Tulisan dan gambar yang tertera di pintu masuk dan dinding bunker, sulit dihilangkan walaupun dengan menggunakan beberapa bahan kimia,” terangnya.
Aceng menegaskan, akan menyampaikan laporan ke BPCB Serang Banten untuk mendatangkan tim ahli pemeliharaan dari Candi Borobudur.
Karena, lanjut dia, upaya pembersihan yang telah dilakukannya tidak memuaskan, walaupun menggunakan peralatan dan bahan kimia tertentu. smf