KOTA BANDUNG, ruber — Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi Benny Bachtiar kembali datangi gedung Pengadilan Tata Usaha Negara di Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (2/7/2019).
Benny datang beserta tim kuasa hukumnya untuk melengkapi berkas gugatan terkait jabatan Sekretaris daerah Kota Bandung, yang diklaim seharusnya dijabat olehnya.
Sementara itu, pihak Pemkot Bandung siap menghadapi gugatan Benny dan telah mempersiapkan sejumlah saksi dan alat bukti melalui tim kuasa hukumnya.
Pihak Benny mengaku telah mengantongi surat keputusan rekomendasi dari Kemendagri Nomor 821/7288/SJ, sebagai Sekda Kota Bandung yang terpilih melalui proses lelang terbuka atau open bidding.
Namun, pada pelaksanaannya Walikota Bandung melantik Ema Sumarna.
Penggugat Sekda terpilih Benny Bachtiar mengatakan, dari gugatan yang dia ajukan, berharap ada kepastian hukum untuknya.
“Ada tiga hal yang menjadi perkara di sini yakni masalah jabatannya, kedua prihal surat izin rekomendasi dari Kemendagri dan ketiga tentang penegakan aturan sesuai undang-undang,” ujarnya, Selasa.
Menanggapi gugatan tersebut, pihak kuasa hukum Pemkot Bandung siap menghadapi gugatan perkara yang dilayangkan oleh pemohon Benny Bahtiar
Kuasa Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai berkas, saksi dan sejumlah bukti lain yang akan disampaikan pada persidangan mendatang.
“Kami siap menghadapi gugatan dari pemohon, dan kami pun sudah siapkan para saksi dan berkas pendukung lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Ema Sumarna menyebutkan, dalam kasus ini, posisinya hanya sebagai pihak terkait yang diminta datang oleh majelis Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sekda Ema mengaku tidak terganggu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Sekda Kota Bandung dengan adanya kasus ini.
Pihaknya, tetap bekerja seperti biasa dan menyerahkan proses gugatan ini pada tim kuasa hukum Pemkot Bandung. roska
Foto: STAF Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi Benny Bachtiar di PTUN Kota Bandung, Selasa (2/7/2019). roska/ruang berita