CIAMIS  

HMI Ciamis: Pengangkatan Plt Kadisdik Cacat Hukum

Wakil Sekretaris Umum Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciamis Aos Firdaus

CIAMIS, ruber — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis soroti Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

Wakil Sekretaris Umum Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciamis Aos Firdaus mengatakan, pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Ciamis dinilai cacat hukum.

Lantaran tidak sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.20-3/99 perihal pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian.

“Dalam surat tersebut juga memaparkan Undang-undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya kepada ruber, Kamis (20/6/2019).

Bahkan, kata Aos, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan Plt Kadisdik tersebut merupakan pejabat eselon III a dan bukan lingkungan satu unit kerja.

Baca juga:  Semarak Hari Santri di Ciamis, Pawai Jalan Kaki Hingga Botram Nasi Liwet

“Kami (HMI Cabang Ciamis) mempertanyakan Plt Kadisdik, sesuai dengan regulasi atau tidak,” ujarnya.

Aos menuturkan, jika pengangkatan Plt Kadisdik tidak berdasarkan regulasi yang berlaku, maka dinilai cacat hukum.

BACA JUGA: Pengangkatan Plt Kadisdik Ciamis Dikomentari DPRD

“Kalau tidak sesuai regulasi, HMI meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis harus bertanggungjawab,” tuturnya.

Aos menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; jabatan administrator; atau jabatan pengawas, hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi.

Kemudian, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

“Itu tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara pada halaman 3 poin 9,” jelasnya. dede ihsan