BANJAR  

Tak Mau Gegabah, Polres Banjar Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Balokang

Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana. agus/ruang berita

BANJAR, ruber — Pihak kepolisian  sampai hari ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana di Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Polisi sangat berhati-hati terhadap kasus yang ditangani sudah lebih dari satu tahun ini.

“Untuk tersangka belum kami tetapkan,” kata Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana pada ruber, Rabu (19/6/2019).

Orang nomor satu di Polres Banjar itu menyampaikan alasan kenapa pihaknya itu belum menetapkan tersangka dalam kasus Desa Balokang.

Menurut dia, pihaknya tidak akan gegabah dan harus sesuai dengan prosedur.

“Jangan sampai kita mengabaikan mekanisme hukum,” ungkapnya.

Yulian mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP yang belum kelar. Selain itu, pihak kepolisian akan gelar perkara terlebih dahulu.

Baca juga:  Puluhan Aktivis HMI Geruduk Gedung DPRD Kota Banjar

“Kita menunggu hasil dari BPKP. Tunggu aja. Sabar, sabar,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Yanto Slamet mengaku bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus di Desa Balokang ini, lanjut dia, sudah masuk tahap penyidikan. Dia pun mengatakan bahwa jumlah kerugian negara dari hasil audit Inspektorat Kota Banjar sebesar Rp482.381.274.

“Masuk penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi,” katanya. Agus Purwadi