Bolos Sehari, Tunjangan ASN di Pangandaran Bakal Dipotong 5%

PANGANDARAN, ruber — Tingkat disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran akan berpengaruh pada tunjangan kinerja.

Pj Sekda Pangandaran Suheryana mengatakan, kehadiran masuk kerja ASN di Pangandaran akan terlihat dari alat absensi sensor fingerprint.

Terlebih, saat ini Pemkab Pangandaran tengah menerapkan sistem absensi tersebut di setiap instansi atau dinas di Kabupaten Pangandaran.

“Jika ASN bolos satu hari tanpa keterangan, maka tunjangan kinerjanya berkurang 5%; terlambat masuk kerja satu jam 1%; tidak ikut rapat koordinasi 5%; dan tidak ikut paripurna 5%,” katanya kepada ruber, Kamis (9/5/2019).

Penerapan sistem absensi fingerprint, kata Suheryana, akan mencegah para ASN yang hendak bolos kerja. Dan mencegah keterlambatan saat masuk kerja.

Baca juga:  Nekat Mudik Mulai 30 April Bakal Dapat Gelang, Gubernur Jabar Apresiasi Inovasi Pemkab Pangandaran

“Dalam peraturan bupati (Perbup) sudah ada, ASN/non-ASN pada jam 07.30 WIB itu harus sudah masuk kantor dan pulang kantor jam 15.30 WIB,” ujarnya.

Suheryana menambahkan, leading sektor sistem absensi fingerprint ada di BKPSDM. Dan alat fingerprint tersebut juga merupakan hasil pengadaan langsung oleh pihak BKPSDM.

“Nanti data absensi di setiap dinas akan terintegrasi langsung keĀ  BKPSDM,” tambahnya.

Suheryana menyebutkan, sebelumnya beberapa dinas di Pangandaran sudah menerapkan sistem fingerprint, termasuk Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan (Sekwan).

“Sementara yang lainnya masih menggunakan sistem absensi manual,” sebutnya. dede ihsan

Foto: PEMKAB Pangandaran terapkan sistem absensi fingerprint di setiap instansi atau dinas di Kabupaten Pangandaran, Kamis (9/5/2019). dede/ruang berita
loading…