Bawaslu Hentikan Kasus Kecurangan Pemilu di Cilengkrang, Golkar Sumedang Bantah Siap Pasang Badan

SUMEDANG, ruber — Pernyataan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumedang Yogie Yaman Sentosa tentang permasalahan Pemilu di Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, bukan pernyataan resmi partai. Melainkan pernyataan pribadi.

BACA JUGA: Soal Kasus di Cilengkrang, Partai Golkar Sumedang Siap Pasang Badan Bela Calegnya

BACA JUGA: Caleg PPP Laporkan Kecurangan Pemilu di Cilengkrang Sumedang

Ketua DPD Partai Golkar Sumedang Sidik Jafar menanggapi adanya permasalahan pada pemilu 2019 yang terjadi di Dapil 4 (Kecamatan Situraja, Cisitu, Darmaraja, Wado dan Cibugel) tepatnya di Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado.

Jafar menyatakan, bahwa dalam pemberitaan yang sempat beredar sebelumnya merupakan pernyataan pribadi dari Sekretaris DPD Partai Golkar Sumedang Yogie Yaman Sentosa saja. Bukan merupakan pernyataan secara kelembagaan Partai Golkar.

Baca juga:  Hari Bhakti Adhyaksa, Bupati Dony Apresiasi Kinerja Kejari Sumedang

Jafar mengaku, pernyataan Yogie sebelumnya tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengannya sebagai ketua partai.

“Di internal partai itu tidak ada lapor melapor, apalagi tertulis kepada Bawaslu. Itu tidak ada, tapi itu warga di sana dan partai lain.”

“Saya juga bahkan dapat informasi dari sekretariat untuk mengeluarkan surat ke lembaga lain tanpa sepengetahuan saya sebagai ketua, dan tidak ditandatangani ketua. Itu dalam aturan tidak boleh,” ujarnya kepada ruber, Rabu (24/4/2019).

Oleh sebab itu, Jafar mengimbau kepada para pengurus DPD Partai Golkar Sumedang, agar dapat menjaga kehormatan partai.

Salah satunya, dengan tidak boleh mengeluarkan keputusan baik ucapan maupun bentuk surat ke luar internal partai tanpa sepengetahuan ketua.

Baca juga:  Kebangkitan Seni Teater di Sumedang: Revani Tampil Memukau dalam Monolog Perahu Gaza

“Itu sudah melanggar internal partai. Saya tegaskan lagi jangan ada bicara atas nama partai tanpa koordinasi dengan ketua partai. Mari sikapi situasi saat ini dengan jernih dan sama-sama jaga marwah partai,” pintanya.

Jafar menambahkan, terkait penyelesaian permasalahan pemilu di Cilengkrang tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk diproses secara profesional.

“Masalah yang terjadi saat ini, kami serahkan kepada lembaga terkait, Bawaslu. Dan saya juga sudah komunikasi dengan Golkar provinsi dan pusat,” ucapnya.

BACA JUGA: Kehilangan 3 Kursi, Golkar Sumedang Alami Tsunami Politik di Pemilu 2019

Sementara itu, Kadiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumedang Ade Sunarnya menerangkan jika laporan terkait polemik pemilu yang terjadi di Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado sudah dihentikan.

Baca juga:  2024 Boks Susu Pilpres dan DPR RI Jabar IX Tiba di KPU Sumedang

“Sebelumnya kasus pemilu di Cilengkrang ini sudah dilimpahkan dan dikaji di Sentra Gakkumdu. Hasilnya tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Sehingga Bawaslu memutuskan kasus ini dihentikan, dan dipastikan tidak memenuhi Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tuturnya. bay

Foto: KETUA DPD Golkar Sumedang Sidik Jafar. bay/ruang berita
loading…