CIAMIS, ruber — Kejari Ciamis mengumpulkan 258 kepala desa di Kabupaten Ciamis dan 93 kepala desa di Kabupaten Pangandaran di gedung Islamic Center Ciamis, Selasa (9/4/2019).
BACA JUGA: Kejari Sumedang Evaluasi Penggunaan Dana Desa
Mereka diberi masukan terkait pemanfaatan dana desa dalam kegiatan evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan laporan dana desa, alokasi dana desa melalui program Jaga Desa.
Kejaksaan siap menjadi mitra kerja desa, memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kaitan dengan pemanfaatan dana desa.
Desa diminta untuk tidak ragu meminta bantuan kejaksaan bila mendapat kesulitan.
“Ini tindak lanjut kerjasama Jaksa Agung dengan Menteri Desa, ada pengawasan, pendampingan tentang pemanfaatan dana desa.”
“Sejauh ini di Ciamis dan Pangandaran, pencapaiannya lumayan bagus,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Arie Arifin yang jadi pembicara di kegiatan tersebut.
Ari menyebut, dari total 258 desa di Ciamis dan 93 desa di Pangandaran, sampai saat ini belum ada dan belum ditemukan adanya penyimpangan dana desa.
“Alhamdulillah, Ciamis dan Pangandaran belum ditemukan adanya penyimpangan dana desa,” tegasnya.
Dia meminta agar para kepala desa tetap mempertahankan capaian tersebut.
Melaksanakan penggunaan dana desa sesuai aturan dan digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jangan terjadi penyimpangan, apalagi indikasi-indikasi korupsi, seperti penggunaan tidak sesuai peruntukkan, masuk rekening pribadi dan mark up,” ucapnya. dang