SUMEDANG, ruber — KPU Sumedang mengklaim bahwa pembagian surat suara tidak bermasalah.
Yakni jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2% di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelumnya, pembagian tersebut sempat menjadi kekhawatiran dari Bawaslu.
BACA JUGA: Bawaslu Cemas Kebijakan KPU Sumedang Picu Konflik, Ini Penyebabnya
Di mana, Ketua Bawaslu Sumedang Dadang Priatna menyampaikan jika sebelumnya, pihaknya menerima informasi bahwa perhitungan KPU berdasarkan jumlah dapil.
“Memang surat suara itu DPT plus 2% di masing- masing TPS. Tapi surat suara yang datang ke sini baru sejumlah DPT plus 2%.”
“Karena nanti akan ada tambahan lagi, jadi tetap nanti akan DPT plus 2% di masing-masing TPS,” kata Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat memantau pelipatan surat suara di aula KPU Sumedang, Jumat (8/3/2019).
Selain itu, menanggapi berita sebelumnya terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), Ogi menjelaskan bahwa KPU akan melakukan penetapan sekaligus perekapan DPTB kedua.
“Surat A5 itu sudah ada, tapi saat ini masih bergerak atau bisa berubah. Nah nanti setelah tanggal 12 Maret 2019, itu akan kami kunci.”
“Jadi sampai ditetapkan nanti, DPTB atau pindah memilih ini akan terus mobile naik turun,” terangnya.
Ogi menmabahkan, kondisi pelipatan surat suara pada hari ke-4 ini, pihaknya telah menemukan ribuan surat suara yang rusak.
“Dari sekitar 871.457 surat suara yang dilipat, kemarin sudah lebih dari sekitar 1500 surat suara yang rusak. Tapi itu tidak semuanya rusak ada juga yang masuk dalam kategori diragukan,” ucap Ogi.
Ogi membeberkan ada beberapa ciri yang membedakan mana surat suara yang rusak dan mana surat suara yang diragukan.
“Yang dikatakan rusak misalnya adalah mengkerut, sobek, ada bercak atau noda besar di kolom nama, partai, nomor urut dan judul.”
“Kalau diragukan misalnya ada kelebihan kertasnya atau ada garis tipis di judul,” tuturnya. bay