Tahun Ini, Pemerintah Bangun 940 Rumah untuk Warga Miskin Pangandaran

PANGANDARAN, ruber.id – Pada tahun 2019 pemerintah akan memberikan bantuan berupa unit rumah kepada warga miskin di Kabupaten Pangandaran.

Saat ini, rumah yang akan dibangun menggunakan APBN dan APBD Provinsi Jabar ini sebanyak 940 unit.

BACA JUGA: Kesadaran Pengusaha Hotel dan Restoran di Pangandaran Masih Rendah

Kepala Seksi Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Dinas PUPRTRKP Pangandaran Darda mengatakan, pembangunan rumah bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Jabar.

“Pembangunan yang didanai dari APBN merupakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).”

“Sedangkan yang didanai dari APBD provinsi merupakan program untuk rumah tidak layak huni (Rutilahu),” kata Darda.

Rencananya, pembangunan yang didanai dari APBN bakal dialokasikan untuk 120 unit yang berlokasi di Kecamatan Sidamulih.

Baca juga:  Janda 2 Anak Diduga Tewas Dibunuh, Warga Pangandaran Resah Pelaku Belum Tertangkap

“Pembangunan di Kecamatan Sidamulih bakal dilaksanakan di Desa Sukaresik sebanyak 50 unit, di Desa Pajaten sebanyak 50 unit dan di Desa Cikembulan sebanyak 20 unit,” tambahnya.

Sementara, pembangunan rumah warga yang didanai dari APBD Provinsi Jawa Barat bakal dialokasikan sebanyak 820 unit.

Lokasinya, berada di wilayah Kecamatan Kalipucang dan Kecamatan Cimerak.

Untuk di Kecamatan Cimerak, bakal dibangun di Desa Batumalang 40 unit; Desa Cimerak 40 unit; Desa Ciparanti 40 unit; Desa Kertaharja 80 unit.

Desa Kertamukti 80 unit; Desa Legokjawa 40 unit; Desa Limusgeude 80 unit; Desa Masawah 40 unit.

Kemudian, Desa Mekarsari 80 unit; Desa Sindangsari 40 unit; Desa Sukajaya 80 unit.

Baca juga:  Malam Tahun Baru 2020, Ridwan Kamil Resmikan Plaza dan Sky Walk di Pangandaran

Kepala Seksi Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Dinas PUPRTRKP Pangandaran Darda menjelaskan, lokasi untuk pembangunan rumah warga tidak mampu di Kecamatan Kalipucang terdiri dari Desa Bagolo 80 unit, Desa Banjarharja 50 unit, Desa Cibuluh 50 unit.

“Ada pun syarat dan ketentuan bagi warga calon penerima BSPS dan Rutilahu merupakan rumah yang tidak layak huni,” jelasnya.

Selain itu, tanah yang bakal dibangun warga harus di atas tanah milik sendiri dan calon penerima mampu menyelesaikan sisa anggaran pembangunan rumah secara swadaya.

“Untuk penilaian dasar calon warga penerima bantuan rumah di antaranya tidak layak huni baik atap, lantai dan dingding,” terang Darda. (R001/Syam)