Kemenag Pangandaran Terima Sertifikat Hak Kepemilikan Tanah dari Pemkab

BERITA PANGANDARAN, ruber.id Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran menerima sertifikat hak kepemilikan atas tanah dari Pemkab Pangandaran, Kamis (21/2/2019).

Tanah seluas seluas 1.4 Ha (hektare) tersebut merupakan hibah untuk pembangunan Kantor Kemenag Pangandaran.

Kepala Kemenag Pangandaran Cece Hidayat mengatakan, pada BPN telah menerbitkan sertifikat kepemilikan hak tanah tersebut atas nama Kemenag hari ini, Kamis.

Sebelumnya, SK hibah tanah tersebut telah diterima pada Oktober 2018.

“Kami berharap Kemenag pusat bisa memberikan bantuan untuk pembangunan gedung yang memiliki nilai estetika dan artistik serta bernuansa lokal,” katanya kepada ruber.

Kepala Kemenag Pangandaran Cece Hidayat menyebutkan, pembangunan gedung Kantor Kemenag Pangandaran sendiri ditargetkan selesai paling lambat tahun 2021.

Baca juga:  Tingkatkan Devisa, Mahasiswa Ciamis Diberi Peluang Bekerja di Luar Negeri

Dengan akses semakin strategis dan sangat mudah, kata Cece, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Lokasi kantor Kemenag nantinya dekat dengan gedung Islamic Center Pangandaran dan MTs 1 Pangandaran yang akan dibangun di situ juga,” ujarnya.

Untuk pembangunan gedung MTs, lanjut Cece, akan diajukan ke pemerintah pusat yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“MTs 1 Pangandaran pun mendapatkan hibah tanah dari Pemkab Pangandaran seluas 1 hektare,” tambahnya.***