BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Sebanyak 8 dari total 93 desa di Kabupaten Pangandaran ditetapkan tertinggal oleh Kementerian Desa.
Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran Tjomi Suryadi mengatakan, Kementerian Desa telah mengeluarkan Peraturan Mentri Desa (Permendes) Nomor 2/2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Dalam Permendes Nomor 2/2016 tersebut tersirat 6 kriteria desa tertinggal.
Kriteria tersebut meliputi perekonomian masyarakat, sumber daya manusia setempat, ketersediaan infrastruktur/prasarana, kapasitas yang dimiliki daerah/kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik desa.
“Kementerian Desa telah melakukan intervensi kepada desa tertinggal melalui beberapa program,” jelas Tjomi.
8 desa yang masuk tertinggal di Kabupaten Pangandaran yakni Desa Bunisari dan Cempaka di Kecamatan Cigugur.
Desa Cimanggu, Bojongkondang, Cisarua dan Desa Pangkalan di Kecamatan Langkaplancar; serta Desa Ciparakan dan Banjarharja di Kecamatan Kalipucang.
“Untuk desa tertinggal di Pangandaran, pihak pemerintah pusat telah melakukan afirmasi dan intervensi untuk mempercepat pembangunan,” papar Tjomi.
Upaya tersebut dilakukan agar percepatan pembangunan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
“Ada cara dan tahapan sebagai upaya agar desa tertinggal bisa setara dengan desa yang lain,” terangnya.
Upaya tersebut melalui perbaikan ekonomi dan menganalisa jumlah penduduk, keluarga, penduduk miskin, serta keluarga prasejahtera dan sejahtera.
Selain itu, ada juga analisa PDRB melalui presentase kedalaman kemiskinan dan IKK.
Juga, meningkatkan kualitas SDM melalui evaluasi jumlah penduduk, persentase angkatan kerja dan presentase pengangguran.
“Angka melek huruf, angka partisipasi sekolah dan IPM juga kita kaji di 8 desa tertinggal,” jelas Tjomi.