PKL Sumedang Kembali Lagi ke Lokasi Semula, Pengamat: Mereka Shadow Economy

BERITA SUMEDANG, ruber.idMengaku tidak laku berjualan di tempat yang baru, padangan kaki lima (PKL) di pertigaan Jalan Panyingkiran-Taman Endog Sumedang, kembali buka lapak di lokasi semula.

Salah seorang pedagang, Ujang, mengaku lebih senang berjualan di ujung jalan Panyingkiran daripada di Pasar Sandang atau Pasar Inpres.

“Berdagang di pasar malah rugi. Modal saya terbuang. Ya, bayangkan saja, seminggu berjualan cuma dapat pemasukan 7 ribu sampai 10 ribu. Kalau di sini pembelinya banyak,” katanya.

Sementara ini, ia berdagang menggunakan gerobak. Sehingga, mudah berpindah-pindah.

“Kalau memang sama sekali sudah tidak diizinkan berjualan di sini, tinggal dorong gerobak saja, pindah tempat,” katanya, Rabu (30/1/2019).

Sedangkan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan menegaskan bahwa Sumedang Kota hanya memiliki 2 pasar resmi. Yakni, Pasar Sandang dan Pasar Inpres.

Baca juga:  Pemkab Sumedang Wajib Beri Perhatian pada Wilayah Barat

“Di luar kedua pasar itu termasuk ilegal, sedangkan PKL yang berjualan tidak pada tempat yang sudah tersedia adalah pedagang gelap,” kata Erwan.

Jika ada yang melanggar, baik pembeli maupun pedagang, menurutnya, bisa langsung diberi sanksi untuk memberikan efek jera.

“Biar mereka mau berdagang sesuai dengan tempat dan zonasinya,” katanya.

Tak urung, pemasukan minim para pedagang setelah pindah lokasi menjadi bahan pemikiran Pemkab Sumedang.

Beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Sekda Herman Suryatman, perwakilan SKPD (satuan kerja perangkat daerah), menggelar rapat mengenai hal tersebut.

Termasuk juga, membahas PKL di sekitar Pasar Sandang, Pasar Inpres, Jalan Tampomas dan Jalan 11 April.

Baca juga:  ASN Ingin Selamat sampai Pensiun? Ikuti Pesan Bupati Sumedang Ini

Sementara itu, pakar ekonomi asal Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran Domy Sokara mengatakan bahwa kehadiran PKL itu memiliki dampak positif maupun negatif.

“PKL memegang peran sebagai shadow economy, dengan beberapa fungsi. Salah satu fungsinya, memberikan kemudahan pada masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga terjangkau.”

“Kehadiran mereka sebagai pelaku dari sektor informal menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi kota.”

“Karena bersifat subsistem dengan modal sendiri, dan tidak menguras sumber daya ekonomi,” katanya ketika dihubungi ruber.id, Rabu (30/1/2019).

Menurut Domy, PKL umumnya ilegal berjualan secara ilegal di jalur-jalur pedestrian, ruang terbuka, jalur hijau, dan ruang kota lainnya.

Alasannya, karena tingginya aksesibilitas, sehingga berpotensi besar untuk mendatangkan konsumen.

Baca juga:  TVRI Jabar Liput Keberhasilan Sumedang Turunkan Stunting

“Efek negatifnya, implementasi kaidah penataan ruang jadi terganggu. Apalagi, keberadaan PKL yang tidak terkendali menimbulkan kondisi pejalan kaki yang berdesak-desakan.”

“Sehingga mempeluangi tindak kriminal, juga mengganggu aktivitas ekonomi pedagang formal karena lokasi mereka yang kebanyakan memotong jalur pengunjung,” paparnya.

Tetapi, Domy menganggap apa yang dilakukan Pemkab Sumedang sudah tepat.

Pemerintah tidak hanya menata, tetapi juga mencarikan solusi agar usaha PKL itu tidak mati.

“Kalaupun sekarang masih ada masalah, saya kira itu hanya bagian dari proses, karena penataan PKL di mana pun, memang tidak mudah,” ucapnya.***