PKL Sumedang Kembali Lagi ke Lokasi Semula, Pengamat: Mereka adalah Shadow Economy

Whatsapp image at
Whatsapp image at

SUMEDANG, ruber — Mengaku tidak laku berjualan di tempat yang baru, padangan kaki lima (PKL) di pertigaan Jalan Panyingkiran-Taman Endog Sumedang, kembali buka lapak di lokasi semula.

BACA JUGA: PKL Sumedang Diajarkan IIDI dan PMI Cara Jajakan Dagangan Sehat

Salah seorang pedagang, Ujang, mengaku lebih senang berjualan di ujung jalan Panyingkiran daripada di Pasar Sandang atau Pasar Inpres.

“Berdagang di pasar malah rugi. Modal saya terbuang. Ya, bayangkan saja, seminggu berjualan cuma dapat pemasukan 7 ribu sampai 10 ribu. Kalau di sini pembelinya banyak,” katanya.

Sementara ini, dia berdagang menggunakan gerobak, sehingga mudah berpindah-pindah.

“Kalau memang sama sekali sudah tidak diizinkan berjualan di sini, tinggal dorong gerobak saja, pindah tempat,” katanya, Rabu (30/1/2019).

Baca juga:  Aki Tata Sakti Lolos dari Maut saat Longsor di Ciherang Sumedang, Begini Ceritanya

Sedangkan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan menegaskan bahwa Sumedang Kota hanya memiliki 2 pasar resmi, yakni Pasar Sandang dan Pasar Inpres.

“Di luar kedua pasar itu termasuk ilegal, sedangkan PKL yang berjualan tidak pada tempat yang sudah tersedia adalah pedagang gelap,” kata Erwan.

Jika ada yang melanggar, baik pembeli maupun pedagang, menurutnya, bisa langsung diberi sanksi untuk memberikan efek jera.

“Biar mereka mau berdagang sesuai dengan tempat dan zonasinya,” katanya.

Tak urung, pemasukan minim para pedagang setelah pindah lokasi menjadi bahan pemikiran Pemkab Sumedang.

Beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Sekda Herman Suryatman, perwakilan SKPD (satuan kerja perangkat daerah), menggelar rapat mengenai hal tersebut, termasuk juga membahas PKL di sekitar Pasar Sandang, Pasar Inpres, Jalan Tampomas dan Jalan 11 April.

Baca juga:  Kopi Cleng Dijual Bebas di Sumedang via Salesman: Ilegal, Izin Dipalsukan Hingga Racuni Belasan Warga

Sementara itu, pakar ekonomi asal Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran Domy Sokara mengatakan bahwa kehadiran PKL itu memiliki dampak positif maupun negatif.

“PKL memegang peran sebagai shadow economy, dengan beberapa fungsi. Salah satu fungsinya adalah memberikan kemudahan pada masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga terjangkau.”

“Kehadiran mereka sebagai pelaku dari sektor informal menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi kota, karena bersifat subsistem dengan modal sendiri, dan tidak menguras sumber daya ekonomi,” katanya ketika dihubungi ruber, Rabu (30/1/2019).

Lebih lanjut, menurut Domy, PKL umumnya ilegal berjualan secara ilegal di jalur-jalur pedestrian, ruang terbuka, jalur hijau, dan ruang kota lainnya. Alasannya, karena tingginya aksesibilitas, sehingga berpotensi besar untuk mendatangkan konsumen.

Baca juga:  Tempat Rawat Inap RSUD Sumedang Sudah Penuh

“Efek negatifnya, implementasi kaidah penataan ruang jadi terganggu. Apalagi, keberadaan PKL yang tidak terkendali menimbulkan kondisi pejalan kaki yang berdesak-desakan, sehingga mempeluangi tindak kriminal, juga mengganggu aktivitas ekonomi pedagang formal karena lokasi mereka yang kebanyakan memotong jalur pengunjung,” paparnya.

Tetapi, Domy menganggap apa yang dilakukan Pemkab Sumedang sudah tepat. Pemerintah tidak hanya menata, tetapi juga mencarikan solusi agar usaha PKL itu tidak mati.

“Kalaupun sekarang masih ada masalah, saya kira itu hanya bagian dari proses, karena penataan PKL di mana pun, memang tidak mudah,” ucapnya. eta

loading…