Pemasangan APK di Kota Banjar Dianggap Semrawut dan Mengganggu Pemandangan

BERITA KOTA BANJAR, ruber.id Semrawutnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif (caleg) baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Banjar, menjadi buah bibir di masyarakat.

Beberapa APK tersebut, dipasang di perempatan-perempatan seperti Perempatan Jalan Tanjungsukur, Batulawang.

Kemudian, di jembatan Pertigaan Doboku dan masih banyak lagi tempat lainnya.

Selain itu, pemasangan APK juga dilakukan di pohon dan fasilitas pemerintah.

Salah satu warga asal Sukarame Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar, Asep, 46, bahkan sampai mempertanyakan tentang aturan pemasangan APK.

Asep menganggap, pemasangan APK yang sudah ada terlihat semrawut.

“Sebenernya pengen nanya ke KPU dan Panwas, apa APK yang sudah dipasang sudah sesuai aturan.”

Baca juga:  Bawaslu Pangandaran Temukan Indikasi Money Politics

“Soalnya, banyak banget APK yang dipasang di perempatan, depan rumah dan lain-lain,” katanya kepada ruber.id.

Asep menilai, pemasangan APK yang semrawut mengganggu pemandangan kota.

Ia melihat, pemasangan APK yang sudah tidak mengedepankan estetika dan terkesan asal tempel.

“Ada juga yang masangnya di pohon, di tiang listrik milik PLN dan juga tiang Telkom,” ujarnya.

Asep berharap, jika APK yang sudah terpasang itu pelanggaran, pihak terkait segera menertibkannya.

“Kalau itu melanggar ya tertibkan,” ucap Asep.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis menegaskan, untuk APK yang difasilitasi oleh KPU itu sudah diberikan dan sudah dipasang.

Sesuai dengan peraturan APK itu ada dua. Yakni, ada yang difasilitasi oleh KPU ada juga yang mandiri dibuat oleh partai politik.

Baca juga:  Uji Kedisiplinan Anggota, Polres Banjar Gelar Apel Tak Biasa

“Memang sampai saat ini kita belum ada pemberitahuan dari partai politik berkaitan. Apakah mereka menambahkan atau tidak, itu yang menjadi masalahnya,” ungkapnya.

Menurut Dani, untuk APK yang sudah terpasang, seperti caleg dan sebagainya, yang menentukan melanggar atau tidak ranahnya ada di Bawaslu.

“Termasuk misalnya, untuk pemasangan ada surat keputusan walikota dan juga surat keputusan KPU.”

“Karena, setelah ada perubahan aturan, untuk pelanggaran administrasi itu langsung ditertibkan oleh Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP.”

“Kemudian, untuk konteks penertibannya sudah tidak berhubungan dengan KPU,” bebernya.***