Polisi Tahan Kades Cilengkrang dan Anggota DPRD Sumedang

Polisi Tahan Kades Cilengkrang dan Anggota DPRD Sumedang

BERITA ruber.id – Polres Sumedang menahan Kepala Desa Cilengkrang inisial S, 51, alian Ohen; dan salah seorang anaknya RM, 27.

RM, saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Sumedang aktif.

Sebelumnya, Polres Sumedang menetapkan kades dan anggota DPRD Sumedang ini, sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Kasus penganiayaan sendiri, terjadi pada 9 Juli 2021.

“Ini merupakan babak baru, setelah polisi menetapkan RM dan S, sebagai tersangka, pada 27 Januari 2022.”

“Dengan kasus penganiayaan anak di bawah umur, pada 9 Juli 2021, lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Senin (7/2/2022).

Dedi menjelaskan, untuk mengungkap kebenaran dari kasus dugaan penganiayaan ini. Satreskrim Polres Sumedang melakukan rekonstruksi kasus yang terjadi di Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupate Sumedang ini.

Baca juga:  Herman Puji Performa Bank Sumedang

“Dalam reka ulang ini, kedua tersangka memperagakan sekitar 78 adegan.”

“Adegan pertama, di Jalan Wado-Malangbong, saat mobil korban menyerempet sebuah kendaraan di tikungan saat malam hari,” ucapnya.

Kemudian, kata Dedi, reka adegan selanjutnya di kantor Desa Cilengkrang ,Wado, Sumedang.

Di mana, kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban beserta beberapa rekannya.

“Beberapa kali, tersangka menyangkal telah melakukan pemukulan terhadap korban di hadapan penyidik saat rekonstruksi berlangsung,” kata Dedi.

Dedi menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dan korban, kedua tersangka berkali-kali memukul korban AWD, DNK, dan EF.

Selain itu, kedua tersangka juga membentak korban dengan disaksikan oleh perangkat Desa Cilengkrang, yang merupakan kaki tangan tersangka S.

Baca juga:  Hari Statistik Nasional, BPS Sumedang Sosialisasikan Sensus Penduduk 2020

“Puluhan anggota Polres Sumedang, siaga dalam rekonstruksi ini.”

“Dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Wakapolres Kompol Asep Agustoni, beserta jajaran lainnya,” sebutnya.

Dedi menegaskan, rekonstruksi ini, untuk melengkapi berkas pemerikasaan atas kedua tersangka.

“Reka ulang ini, untuk melengkapi berkas perkara. Sekaligus mencari fakta baru, terkait penganiayaan yang menyebabkan ketiga korban mengalami luka-luka. Di mana, salah satunya merupakan anak di bawah umur,” jelas Dedi.

Warga Antusias Saksikan Rekonstruksi

Dedi menyebutkan, kegiatan rekonstruksi kasus pidana penganiayaan ini menyedot perhatian warga Desa Cilengkrang.

Puluhan warga, turut menyaksikan reka adegan yang diperagakan oleh tersangka kades dan anggota DPRD Sumedang ini, di pinggir jalan, di depan kantor Desa Cilengkrang.

Baca juga:  Insun Medal Insun Madangan, dari Sumedang untuk Indonesia

Sesekali, warga bersorak saat kedua tersangka terlihat di muka umum.

Beberapa warga Desa Cilengkrang, menyambut baik kinerja Polres Sumedang. Dalam mengungkap kasus penganiayaan tersebut.

Ade Sutaryat, warga Desa Cilengkrang merasa beryukur Polres Sumedang, dapat memproses kasus tersebut.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Sumedang, yang sudah mengusut kasus penganiayaan anak di bawah umur ini.”

“Semoga, kasus ini membuat efek jera kepada kedua tersangka,” ucap Ade.

Penulis/Editor: R003