BERITA PURWOREJO, ruber.id – Guna meringankan beban ekonomi warga terdampak Covid-19, Pemkab Purworejo, Jawa Tengah memberikan bantuan sosial (Bansos).
Pemkab Purworejo memberikan Bansos ini untuk mencukupi kebutuhan hidup warga di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bansos yang diberikan berupa uang tunai Rp300.000 per bulan, dengan pemberian menjadi dua termin.
Sehingga, setiap termin pencairan, tiap kepala keluarga (KK) akan menerima bantuan Rp1.8 juta.
Bansos untuk 965 KK di 25 Kelurahan di Purworejo
Bupati Purworejo Agus Bastian menyebutkan, Bansos berupa uang sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan ini menyasar kepada 965 KK dari 25 kelurahan. Yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos, kata Agus, bersumber dari APBD Purworejo dan diberikan kepada warga yang belum menerima bantuan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Sedangkan, kata Agus, untuk desa, warga akan menerima bantuan dari BLT Dana Desa.”
“Dengan rincian sebesar Rp300.000 per bulan, selama 12 bulan. Di mana, sasarannya ditentukan melalui musyawarah desa.”
“Bansos harus disalurkan secepatnya dan cakupannya harus tepat sasaran.”
“Harus diutamakan adalah warga yang paling terdampak. Yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah, bisa terbantu dengan adanya Bansos ini.”
“Baik itu berupa uang, paket sembako, maupun beras yang akan digulirkan,” kata Agus.
Agus berharap, para pimpinan di wilayah mencakup kecamatan, desa, hingga tingkat RT dan RW, dapat berperan aktif.
Sehingga, bantuan sosial dari pemerintah ini tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
“Bagi warga yang belum terdaftar sebagai menerima bantuan, dapat melapor ke kelurahan dan desanya masing-masing.”
“Semoga, Bansos ini dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok warga yang terdampak Pandemi. Terutama selama kebijakan PPKM,” jelas Agus.
Pencairan Bansos pada Juli dan November
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo, Kuswantoro menambahkan, bantuan uang dari APBD ini diberikan dalam dua termin. Yaitu, pada bulan Juli dan November 2021.
“Setiap termin, warga akan menerima Rp1.8 juta. Yang disalurkan melalui Bank Jateng (Virtual Account),” tambah Kuswantoro.
Bansos dari Kemenko Marves dan Kemensos
Selain itu, sambung Kuswantoro, Pemkab Purworejo juga telah melakukan upaya penanganan melalui beberapa Bansos lainnya.
Untuk warga di Kabupaten Purworejo pada tahun 2021, ini.
Di antaranya, bantuan beras melalui Sekertariat Presiden. Dengan sasaran pekerja informal yang terdampak PPKM, berupa 20 ton beras yang dikemas menjadi 4000 paket.
Atau masing-masing 5 Kg beras, dan mie instan yang disalurkan oleh Kodim 0708/Purworejo. Mulai tanggal 22 Juli 2021.
“Bansos berupa beras dari Koordinasi Kemenko Maritim dan Investasi ini 11 ton beras. Dikemas menjadi 2200 paket masing-masing 5 kg beras.”
“Penyaluran dilakukan oleh Polri, dan sudah disalurkan mulai 17 Juli 2021,” katanya.
Kemudian, bantuan sosial beras 10 kg, dari Kementerian Sosial. Dengan sasaran Penerima Bansos PKH dan BST sebanyak 60.251 KPM (Kelompok Penerima Manfaat), yang ada dalam DTKS.
Penyalurannya, melalui e-Waroeng dan Agen BRilink yang didistribusikan oleh Bulog.
Selanjutnya, bantuan uang dari Kementerian Sosial. Dengan sasaran penerima BST yang ada dalam DTKS sebanyak 18.801 KPM.
Masing-masing Rp300.000, disalurkan oleh PT Pos Indonesia, untuk kuota bulan Mei, Juni dan akan disalurkan pada bulan Juli 2021.
“Ada juga, Bantuan Paket sembako dari Kementerian Sosial dengan sasaran Penerima Program Sembako dari Kemensos sebanyak 60.840 KPM.”
“Melalui e-Waroeng dan BRllink yang merupakan penambahan bulan Mei, Juni telah diterimakan di bulan Juli 2021,” kata Kuswantoro.