4 Jenis Pajak di Pangandaran Ini Tak Capai Target

Target PAD Pangandaran
Target PAD Pangandaran

PANGANDARAN, ruber — Dari 11 jenis pajak yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pangandaran hanya 10 jenis pajak yang jadi sumber PAD.

Jenis pajak tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral, parkir, air tanah, bumi dan bangunan, bea hak atas tanah dan bangunan.

Dari 10 pajak tersebut ada 4 pajak yang tidak mencapai target di tahun 2018. Di antaranya, hotel, hiburan, PPJ dan PBB.

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Wawan Irawan mengatakan, target tahun 2018 dari 10 pajak Rp60 miliar.

“Dari target Rp60 miliar tersebut hanya terealisasi Rp53 miliar/88.52% sehingga target tersisa Rp6.8 miliar lebih,” ujarnya kepada ruber.

Baca juga:  Update COVID-19 Pangandaran: 22 Kasus, 1 Pasien Positif Masih Dirawat

Wawan menuturkan, pada tahun 2018 hotel ditargetkan Rp17 miliar, dari target tersebut terealisasi Rp11.7 miliar/66.47% sehingga sisa target yang tidak tercapai Rp5.9 miliar.

“Untuk pajak hiburan di tahun 2018 ditargetkan Rp176 juta. Namun, yang terealisasi hanya Rp137 juta/77.83% dan sisa target yang tidak tercapai Rp39 juta,” ucapnya.

Sedangkan, kata dia, PPJ pada tahun 2018 ditarget Rp17 miliar, yang terealisasi Rp13.6 miliar/80.04% dengan sisa target tidak tercapai Rp3.3 miliar.

“Sementara PBB di tahun 2018 ditarget Rp16 mikiar, dan terealisasi Rp15.4 miliar/96.87% dengan sisa target tidak tercapai Rp500 juta,” sebutnya.

Wawan menjelaskan, selain 10 jenis pajak ada juga pendapatan denda pajak yang terdiri dari denda  hotel Rp91.6 juta, denda restoran Rp10 juta, denda hiburan Rp30.000.

Baca juga:  4 Tahun Terakhir, Abrasi di Pantai Ciparanti Pangandaran Semakin Parah

“Jika dijumlahkan denda yang terbayar Rp188.2 juta,” terangnya. red

loading…