Abu Bakar Baasyir Enggan Teken Surat Pernyataan Setia NKRI

Abu Bakar Baasyir engan teken setia NKRI
Abu Bakar Baasyir. foto/net

BERITA NASIONAL, ruber.id Rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir sebelumnya telah Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra sampaikan.

Namun, dilansir dari laman tempo, hingga Jumat (18/1/2019) kemarin, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum menerima surat keputusan apapun. Dari Presiden Joko Widodo terkait dengan rencana pembebasan ini.

“Hingga saat ini kami belum terima surat apapun,” kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto.

Menurut Ade, Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sehingga, kata dia, jatuh tempo masa bebas murninya masih lama. Yaitu pada 24 Desember 2023.

“Apabila ada usulan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya. Yaitu pada 13 Desember 2018,” ucapnya.

Baca juga:  Alhamdulillah, Habib Bahar bin Smith Bebas

Tetapi, kata Ade, saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat karena Abu Bakar Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Ade menjelaskan, Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan. Sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat.

Begitu pula soal usulan pembebasan bersyarat, juga belum ada usulan dari Kepala Lapas Gunung Sindur ke Ditjen Pas Kemenkumham.

Beberapa kemungkinan pembebasan Baasyir, kata Ade, pertama melalui bebas murni. Yaitu telah habis menjalani pidananya.

Kedua, bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat. Setelah menjalani dua per tiga masa pidananya.

“Ketiga melalui Grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan,” kata Ade.

Editor: R003