Yadi Bunuh Satpam PT Karina Sumedang Pakai Keris, Ini Motifnya

Pelaku Pembunuh Satpam Di Sumedang Ditangkap
Pelaku pembunuh satpam PT Karina di Cimanggung Sumedang ditangkap polisi. R003/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Yadi Saeful, pelaku pembunuh satpam PT Kaldu Kari Nabati atau PT Karina, Cimanggung, Sumedang, Asep Rizal, mengaku kesal karena kerap disepelekan.

Pembunuhan terjadi di depan gerbang PT Karina di Dusun Bojong Bolang, RT 01/01, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa (7/9/2021) sore pukul 15.30 WIB.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan motif pembunuhan didasari, pelaku YS sakit hati karena kerap disepelekan korban.

“Sempat terjadi cekcok hingga saling pukul, korban menggunakan pentungannya sedangkan pelaku menusuk korban dengan senjata tajam berupa keris yang dibawanya,” ungkapnya di Mapolres Sumedang, Rabu (8/9/2021).

Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor miliknya. Sedangkan pelaku, yang sempat dilarikan menuju RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, tewas setibanya di rumah sakit.

Baca juga:  Warga Situraja Reaktif Rapid Tes, Total Jadi 2 Kasus di Sumedang

“Antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal satu sama lain. Sebelum kejadian ini, pelaku dan korban sempat minum minuman keras bareng. Pelaku sakit hati karena sempat disiram air bakso,” jelasnya.

Eko menjelaskan, kurang dari 5 jam pasca-kejadian, jajaran Polsek Cimanggung berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku sempat lari ke Tanjungsari, kemudian kembali ke Cimanggung. Kami amankan pelaku di wilayah Cimanggung,” jelasnya.

Eko menyatakan, selain mengamankan tersangka YS, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan berupa seragam satpam, dan sarung keris yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

“Pengakuan YS, keris yang ia gunakan itu dibuang ke selokan dan saat ini masih dalam pencarian tim penyidik,” ucapnya.

Baca juga:  Cuaca Tak Menentu, Petani Tanjungmedar Sumedang Keluhkan Hasil Panen

Selain itu, sambung Eko, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi korban.

Pelaku YS Positif Narkotika

Eko menambahkan, setelah ditangkap YS dites urine dan hasilnya positif obat jenis psikotropika Methamphetamine.

“Pelaku kami jerat Pasal 338 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambahnya.

Penulis/Editor: R003