Wujudkan Pemerintahan Bersih, Pemkab Sumedang Tandatangani Pakta Integritas

Img haji doni munir
Penandatanganan pakta integritas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi

SUMEDANG, ruber – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir bersama Ketua PN Sumedang Kelas I B, Kepala Kejari Sumedang dan Kapolres Sumedang menandatangani pakta integritas dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B, Selasa (22/1/2019).

Dony mengapresiasi kinerja PN Sumedang yang cukup bekerja keras memberikan pelayanan terbaik di bidang hukum, perdata, pidana maupun hukum lainnya kepada masyarakat Sumedang. Bahkan, capaiannya telah diberikan apresiasi dari Mahkamah Agung dengan predikat sempurna.

“Saya juga mengapresiasi terkait dengan kegiatan penandatanganan pakta integritas di Pengadilan Negeri Sumedang pada hari ini, saya menilai kegiatan ini dipandang sangat baik dan seharusnya dilakukan oleh seluruh ASN diseluruh Indonesia. Tindakan ini juga merupakan implementasi repormasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh Kemenpan RB,” ungkap Dony.

Baca juga:  Korupsi Dana Desa Rp878 Juta, Kades Asal Kabupaten Tasikmalaya Ditahan

Menurut Dony, ada delapan area yang bisa dilakukan untuk melakukan reformasi birokrasi, dua di antaranya WBK dan WBBM. Di akhir sambutannya Dony berharap, Pemkab Sumedang bisa terus bersinergi dengan PN Sumedang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga output-nya rakyat bisa mendapatkan pelayanan yang baik dari ditunjang dengan sistem yang telah dibangun saat ini.

“Harapan kami sama dengan harapan rakyat tentang bagaimana mewujudkan sistem yang transparan, akuntabel, dan bisa mengimplementasikan nilai-nilai dari reformasi birokrasi ini. Dan tentunya dengan pakta integriras ini harus dibangun dengan sistem yang kuat untuk menjalankannya,” tukasnya.

Sementara itu Ketua PN Sumedang Kelas I B, Sudira mengatakan, acara penandatanganan pakta integritas tersebut tidak dapat dipisahkan dari bagian pembangunan zona integritas yang telah digagas Kemenpan RB. “Tujuan dari pencanangan penandatanganan tersebut adalah untuk pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sumedang. Baik pelayanan perkara pidana, perdata dan pelayanan hukum lainnya,” paparnya.

Baca juga:  Gugus Tugas COVID-19 Sumedang Minta Warga Jujur, Lindungi Diri dan Orang Lain

Menurut Sudira sejalan dengan surat edaran Mahkamah Agung No 026, pengadilan diwajibkan melayani masyarakat dari segi-segi kecepatan waktu, kecepatan pelayanan dan waktu yang harus dilakukan secara maksimal kepada para pencari keadilan.

“Pengadilan telah mencanangkan pelayanan yang disebut prodeo atau gratis. Kepada para terdakwa dalam perkara yang disidangkan disini yang tidak mampu membayar kami sediakan secara gratis. Dan bagi mereka yang ancamannya di atas lima tahun kita sediakan pelayanan gratis untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan umum di PN Sumedang ini,” ujarnya.

Sudira juga menyampaikan untuk menunjang pelayanan yang meningkat dari tahun ke tahun, PN Sumedang menyediakan pelayanan peradilan berbasis elektronik atau e-Court.

Baca juga:  Keceriaan Warga Situraja Sumedang Isi Puncak Hari Bhayangkara

“Layanan ini merupakan layanan untuk pendaftaran perkara secara online, selain itu persidangan hari itu bisa dilihat langsung di layar televisi yang tersedia di depan dan bisa dimasukan data-data persidangan hari itu juga,” kata Sadira. red

loading…