GADTECH, ruber.id – Masyarakat kembali dihimbau, agar waspada terhadap oknum pinjaman online sadap WhatsApp.
Pasalnya banyak sekali orang, yang saat ini menggunakan jasa pinjaman online atau biasa disebut pinjol untuk meminjam sejumlah uang.
Terlebih akses yang semakin mudah, dan tak perlu pelaku usaha pinjaman ini sudah bisa digunakan untuk siapa saja.
Tak bisa dihiraukan, kebutuhan yang kian meningkat namun pendapatan tak mumpuni membuat beberapa masyarakat terpaksa menggunakan pinjol.
Waspada! Pinjaman Online yang Bisa Sadap Akun WhatsApp
Apalagi tawaran-tawaran yang menarik, seakan-akan membuat kebanyakan orang tergiur.
Namun beredar kabar, bahwa ada pinjol yang bisa membajak akun WhatsApp si peminjam.
Karena ketika sedang melakukan pengajuan, akan ada permintaan untuk menyetujui akses kontak dan lainnya.
Untuk pinjol legal, saat ini sudah diatur hanya bisa akses 3 data saja untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK hanya memberi izin untuk bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi HP peminjam dana.
Lalu selebihnya seperti kontak telepon, aplikasi Wa dan galeri sama sekali tidak diperbolehkan di akses.
Jika pinjol tersebut bisa mengakses itu, maka sudah dipastikan itu adalah pinjaman ilegal.
Bahkan, ada beberapa yang sampai bisa menyadap chat yang ada pada aplikasi perpesanan ini.
Maka dari itu, OJK mengingatkan lagi agar tidak terjebak oleh pinjaman dana melalui financial technology ilegal.
Karena nantinya data pribadi yang bisa di akses, bisa saja disalah gunakan oleh pihak pinjol.
Sebelumnya OJK juga telah memastikan, penawaran pinjol melalui SMS atau WA adalah fintech ilegal.
Sebab yang resmi, terdaftar dan berizin tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi.
Sementara untuk korban sendiri, yang paling banyak adalah dikalangan profesi guru.
Hal itu bisa disebabkan, oleh literasi keuangan yang rendah serta himpitan kebutuhan pribadi.
Bahkan, Presiden Jokowi juga memberikan perhatian khusus mengenai maraknya kasus pinjol ilegal ini.
Pemerintah sudah mengambil tindakan tegas, kepada pelaku praktek pinjaman daring ilegal tersebut.
Untuk meminimalisir pertambahan korban, masyarakat diminta untuk waspada pinjaman online sadap WhatsApp yang bisa akses data pribadi.