Waspada Penipuan Tilang Elektronik Via Chat WhatsApp

Waspada Penipuan Tilang Elektronik Via Chat WhatsApp
Foto from Whatsapp Web. ils/net

BERITA TEKNO, ruber.id – Polisi minta masyarakat agar berhati-hati perihal maraknya penipuan via WhatsApp, yang saat ini sedang ramai. 

Dengan modus yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik, oknum tak bertanggung jawab akan mengirim chat pada target.

Karena banyaknya korban yang kena tipu ini, akhirnya pihak kepolisian buka suara dan memberikan informasi.

Dikatakan bahwa pemberitahuan tilang, hanya dikirim melalui pesan SMS saja. 

Waspada Penipuan Tilang Elektronik Via Chat WhatsApp

Pembayaran denda juga bukan menggunakan nomor rekening, melainkan dengan kode Briva.

Jika masyarakat menerima pemberitahuan denda selain via SMS, maka segera melaporkan ke polri atau mengabaikannya.

Sistem tilang elektronik ini, diberlakukan untuk menertibkan pengendara agar tak melanggar lalu lintas.

Baca juga:  Spesifikasi Asus Zenfone 9 yang Sudah Resmi di Indonesia, Mantap Punya

Nantinya sistem tersebut akan merekam pelanggar, dan mengirim surat tilang dengan buktinya langsung ke alamat pengendara.

Jika alamat dan data tidak sesuai dengan STNK, maka penerima bisa konfirmasi melalui hotline juga laman yang tertera pada surat tilang.

Hal itu terjadi sebab kendaraan telah terjual, namun belum dibalik nama.

Pemilik pertama bisa mengkonfirmasi pada alamat web, dan memberi keterangan bahwa kendaraan telah terjual.

Tak lupa juga untuk memasukkan nama, nomor telepon, juga alamat si pembeli.

Pasalnya, kasus penipuan yang marak terjadi kini bukan hanya satu atau dua kali saja.

Kepolisian akan terus memberikan kabar mengenai aksi para oknum ini, agar tak banyak masyarakat menjadi korban.

Baca juga:  Aplikasi Smartphone untuk Hiburan, Biar Ga Gampang Boring

Sementara itu, pengguna aplikasi WA diharapkan lebih bijak dalam menerima informasi.

Janganlah langsung percaya, jika ada pesan yang meminta untuk bayar denda tilang.

Seperti yang sudah Polri katakan, bahwa pembayaran denda tidaklah melalui WA.

Orang-orang yang melakukan aksi tak terpuji itu, memanfaatkan sistem tilang elektronik untuk mengambil keuntungan.

Meski telah diberi tahu mengenai kasus ini, masih saja ada korban yang tentunya mengalami kerugian.

Adanya penipu denda tilang tersebut, membuat khalayak geram dan meminta agar polisi segera tindaklanjuti oknum itu.

Tentunya pengguna WA, harus lebih hati-hati lagi jika menerima pesan yang mengharuskan membayar sesuatu.

Karena penipuan via WhatsApp ini, bukan hanya dengan modus tilang saja namun ada beragam modus lainnya juga.