TASIKMALAYA, ruber.id – Dadi Abi Darda, salah satu warga terdampak proyek jalan tol Cigatas mempertanyakan mengenai penetapan lokasi (penlok) yang diduga diperjualbelikan.
Padahal menurut Dadi yang juga ditunjuk sebagai perwakilan daerah yang akan membahas analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di Jakarta terkait proyek tol tersebut, penloknya belum disahkan.
“Penlok itu belum disahkan. Hari ini (kemarin) konsultan yang ditunjuk pemerintah, yaitu konsultan terkait persoalan Amdal dan yang ditunjuk Jasa Marga baru hanya melakukan konsultasi publik,” jelasnya saat diwawancarai di salah satu kedai kopi di pusat Kota Tasikmalaya, Senin (15/6/2020).
Dadi mengungkapkan bahwa amdal belum dibahas secara menyeluruh. Sementara, penlok sendiri lahir manakala Amdal sudah selesai.
“Karena dasar adanya penlok adalah amdal. Memang sempat terkendala COVID-19. Sekarang konsultasi publik mulai berjalan lagi.”
“Hari tadi konsultasi publik di Garut, kemarin di Bandung. Konsultasi publik juga dilakukan di Tamansari Kota Tasikmalaya beberapa bulan lalu,” bebernya.
BACA JUGA: 1421 Warga Cineam Tasikmalaya Terdampak Corona Memperoleh Banprov Non-DTKS
Namun, Dadi menyayangkan adanya oknum yang diduga memperjualbelikan penlok kepada para makelar tanah sampai jutaan rupiah.
“Penlok belum disahkan tapi di lapangan sudah banyak oknum yang seolah-olah sudah memiliki data penlok yang sah.”
“Saya bukan sudah investigasi lagi terkait masalah jual beli penlok, tapi pernah memanggil orang. Bahkan di penlok itu sudah bukan peta lagi tapi sudah by name by adress.”
Oleh karena itu, Dadi mempertanyakan kepada pemerintah provinsi maupun pusat, siapa yang membocorkan penlok lahan proyek tol ini.
“Karena ini akan menjadi bumerang untuk pembangunan tol Cigatas (Cileunyi-Garut-Tasik) itu sendiri,” tandasnya.
Abi juga menghimbau pada semua masyarakat agar berhati-hati.
“Jangan sampai kena tipu karena di lapangan sudah banyak oknum yang seolah-olah memiliki data penlok proyek tol Cigatas,” imbaunya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Sandi Lesmana mengatakan bahwa untuk penlok merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Saat ini kita baru diundang konsultasi publik amdal. Belum ada undangan untuk pembahasan penlok,” jelasnya. (R020/Indra)